Jumat, 26 September 2014

Naskah UU Keperawatan Final Akan disahkan Oktober 2014



RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR ... TAHUN ... 
TENTANG KEPERAWATAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : 
a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan 
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui 
c. bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara 
d. bahwamengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 
Mengingat : 
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN. 

BAB I KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 
1. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok
- 2 - 
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik 
3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan 
4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam 
5. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya 
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku 
7. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat 
8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik keperawatan 
9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat 
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang 
11. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis 
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk 
13. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara 
14. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, ataumasyarakat yang menggunakan 
15. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional 
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat 
17. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen. 
18. Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan 
19. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan 
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik 
21. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah 
22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

Pasal 2 
Praktik Keperawatan berasaskan : 
a. perikemanusiaan; b. nilai ilmiah; c. etika dan profesionalitas;

- 3 - 
d. manfaat; e. keadilan; f. pelindungan; dan g. kesehatan dan keselamatan Klien. 

Pasal 3 
Pengaturan Keperawatan bertujuan : 
a. meningkatkan mutu Perawat; 
b. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; 
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan 
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

BAB II 
JENIS PERAWAT 
Pasal 4 
(1) Jenis Perawat terdiri atas : a. Perawat profesi; dan b. Perawat vokasi. 
(2) Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ners; dan b. ners spesialis.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat 

BAB III 
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN 
Pasal 5 
Pendidikan Tinggi Keperawatan terdiri atas : 
a. pendidikan vokasi; b. pendidikan akademik; dan c. pendidikan profesi.

- 4 - 
Pasal 6 
(1) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan program 
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling rendah 

Pasal 7 
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. program sarjana Keperawatan; b. program magister Keperawatan; dan c. program doktor Keperawatan. Pasal 8 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. program profesi Keperawatan; dan b. program spesialis Keperawatan. 

Pasal 9 
(1) Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk universitas, (3) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana (4) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a. kepemilikan; atau b. kerja sama. (5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Pasal 10 
(1) Perguruan tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat 
(2) Perguruan tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan 

Pasal 11
- 5 - 
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan harus memenuhi Standar Nasional 
(2) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
(3) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

Pasal 12 
(1) Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi Keperawatan 
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Pasal 13 (1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. perguruan tinggi; dan b. Wahana Pendidikan Keperawatan. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diangkat dan diberhentikan oleh pejabat 
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai Pasal 14 (1) Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memberikan pendidikan serta melakukan (2) Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memiliki kesetaraan, pengakuan, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen Pasal 15 (1) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 13 
ayat (1) dapat berasal (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan Pasal 16 (1) Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan.

- 6 - 
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai 
(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi 
(5) Mahasiswa pendidikan vokasi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat 
(6) Mahasiswa pendidikan profesi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat 
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan 

BAB IV 
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG 
Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 17 
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan Bagian Kedua Registrasi 
Pasal 18 
(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR. 
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah 
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c.memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 
(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. 
(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi : 
a. memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

- 7 - 
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan f. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur Bagian Ketiga Izin Praktik 

Pasal 19 
(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin. 
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP. 
(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/
(4) Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2),Perawat a. salinan STR yang masih berlaku; b. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan c. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan 
(5) SIPP masih berlaku apabila: a. STR masih berlaku; dan b. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP. 

Pasal 20 
(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik. 
(2) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak Pasal 21 Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan 

Pasal 22 
SIPP tidak berlaku apabila:
- 8 - 
a. dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 
b. habis masa berlakunya; 
c. atas permintaan Perawat; atau 
d. Perawat meninggal dunia 

Pasal 23 
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri 

Pasal 24 
(1) Perawat Warga Negara Asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus 
(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian kelengkapan administratif; dan b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik. 
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling a. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perawat Warga Negara Asing Pasal 25 (1) Perawat Warga Negara Asing yang sudah mengikuti proses evaluasi kompetensi (2) STR sementara bagi Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada (3) Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Praktik (4) Praktik Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan (5) SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat.

Pasal 26 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing 

Pasal 27 
(1) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik 
(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- 9 - 
a. penilaian kelengkapan administratif; dan b. penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan. (3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling a. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi 
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi 
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Konsil Keperawatan sesuai 
(7) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik 
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat 

BAB V 
PRAKTIK KEPERAWATAN 
Bagian Kesatu Umum 
Pasal 28 
(1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat 
(2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Praktik Keperawatan mandiri; dan b. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 
(3) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada 
(4) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan Bagian Kedua Tugas dan Wewenang 

Pasal 29 
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai: a. pemberi Asuhan Keperawatan; b. penyuluh dan konselor bagi Klien;

- 10 - 
c. pengelola Pelayanan Keperawatan; d. peneliti Keperawatan; e. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau f. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama (3) Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksana 

Pasal 30 
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik; b. menetapkan diagnosis Keperawatan; c. merencanakan tindakan Keperawatan; d. melaksanakan tindakan Keperawatan; e. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan; f. melakukan rujukan; g. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi; h. memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter; i. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan j. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan (2) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya a. melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga b. menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatanmasyarakat; c. membantu penemuan kasus penyakit; d. merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; e. melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; f. melakukan rujukan kasus; g. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; h. melakukan pemberdayaan masyarakat; i. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- 11 - j. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; k. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; l. mengelola kasus; dan m. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif. 

Pasal 31 
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat; d. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan e. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat a. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan; b. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; c. mengelola kasus. (3) Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang: a. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika; b. menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; c. menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi 

Pasal 32 
(1) Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara (3) Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis (4) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya (5) Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat (6) Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana (7) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud a. melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan b. melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang c. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah. 

Pasal 33
- 12 - 
(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud (2) Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah (3) Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud (4) Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud a. melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga b. merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan c. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat 

Pasal 34 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan 

Pasal 35 
(1) Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat (2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan (3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang (4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Perawat 

Pasal 36 
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan b. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya. c. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan; d. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar e. memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

- 13 - 
Pasal 37 
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban: a. melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar b. memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan c. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan d. mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar; e. memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti f. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang g. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Klien 

Pasal 38 
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak: a. mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatanyang b. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya; c. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; e. memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. 

Pasal 39 
(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 a. kepentingan kesehatan Klien; b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan c. persetujuan Klien sendiri; d. kepentingan pendidikan dan penelitian; dan e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan 

Pasal 40 
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban: a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
- 14 - 
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 

BAB VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT 
Pasal 41 
(1) Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat (2) Organisasi Profesi Perawat bertujuan untuk: a. meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, b. mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan 

Pasal 42 Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas 

Pasal 43 Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat 

BAB VIII 
KOLEGIUM KEPERAWATAN 
Pasal 44 
(1) Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat. (2) Kolegium Keperawatan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat. 
Pasal 45 Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan 
Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium Keperawatan diatur oleh Organisasi Profesi 

BAB IX
- 15 - KONSIL KEPERAWATAN 
Pasal 47 
(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatandan untuk memberikan pelindungan (2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 
Pasal 48 
Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berkedudukan di ibu kota 
Pasal 49 
(1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan a. melakukan Registrasi Perawat; b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan; c. menyusunstandar pendidikan tinggi Keperawatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud 
Pasal 50 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga b. menerbitkan atau mencabut STR; c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan. 
Pasal 51 Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran 
Pasal 52 (1) Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian,

- 16 - BAB X PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN 
Pasal 53 
(1) Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan (2) Pengembangan Praktik Keperawatan bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan (3) Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada (4) Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawat sebagaimana dimaksud pada (5) Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh (6) Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada 
Pasal 54 Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
Pasal 55 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi membina 
Pasal 56 Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal a. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; b. melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai dengan standar c. memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat. 
Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang 

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF 
Pasal 58 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan;
- 17 - b. peringatan tertulis; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 59 STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan 
Pasal 60 Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang 
Pasal 61 Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan 

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 62 
Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan 
Pasal 63 
Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 
Pasal 64 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan 
Pasal 65 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) 
Pasal 66 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini Disahkan di Jakarta

- 18 - 
pada tanggal ............ 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal ............. 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 

AMIR SYAMSUDDIN 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ....NOMOR ......
- 19 -