Minggu, 28 September 2014

Coretan Perawat Indonesia

Antara Perawat dan Dokter
Antara Perawat dan Dokter
Who Care?

Salah satu dosen kami (dosen di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia) pernah bercerita tentang pengalamannya ketika sedang megikuti acara penataran bagi dosen-dosen se-UI. Ada dosen dari fakultas lain yang bertanya, “Pak, apa bedanya Fakutas Ilmu Keperawatan (FIK) dan Fakultas Kedokteran (FK)?”. Lalu dosen kami menjawab, “Ya beda, kalau lulus dari FIK jadi perawat, kalau lulus FK jadi dokter” diikuti tawa dosen lainnya. “Kalau FIK itu care (merawat) pak, sedangkan FK itu cure (mengobati)” lanjut dosen kami.

Pengalaman yang pernah kami alami yang hampir serupa dengan kejadian diatas adalah ditanya “Perawat itu kerjanya ngapain ya?”. Teman saya juga pernah ditanya, “Kuliah di keperawatan kalau lulus jadi dokter atau bidan?”. Ada juga yang berfikir, “Setelah lulus dari keperawatan nanti bisa nglanjutin di kedokteran (S2 maksudnya) dan jadi dokterkan?”. Pertanyaan diatas masih sering ditanyakan di masyarakat. Kami sebagai bagian dari profesi keperawatan (yang saat ini posisi kami masih sebagai mahasiswa) merasa miris dengan kenyataan ini. Oleh karena itu hal ini menjadi salah satu tanggung jawab kami sebagai mahasiswa keperawatan untuk memberikan penjelasan atau gambaran tentang profesi perawat/nurse.

Perawat adalah sebuah profesi, dimana sebuah pekerjaan akan disebut profesi maka mempunyai syarat, beberapa diantaranya: kode etik, mempunyai organisasi profesi, mempunyai body of knowledge, diperoleh melalui pendidikan formal. Begitu juga perawat, mempunyai kode etik keperawatan, mempunyai organisasi profesi (di Indonesia PPNI), diperoleh melalui pendidikan formal, mempunyai body of knowledge, dan lain-lain. Jenjang pendidikannya mulai dari SPK (sekarang sudah dihapus), D3, D4, S1 Keperawatan, S2 Keperawatan dan Spesialis (Keperawatan Komunitas; Keperawatan Jiwa; Keperawatan Maternitas; Keperawatan Medikal Bedah; Keperawatan Keluarga; Keperawatan Gerontik; Keperawatan Gawat Darurat; Keperawatan Anak), dan S3. Untuk di Indonesia baru ada sampai jenjang S2 dan Spesialis (Keperawatan Komunitas; Keperawatan Jiwa; Keperawatan Maternitas; Keperawatan Medikal Bedah; Keperawatan Gawat Darurat; Keperawatan Anak).

Perawat dapat berperan sebagai pendidik, peneliti, advokat, pelaksana. Pendidik disini dapat sebagai dosen maupun ketika perawat memberikan penddikan kesehatan kepada klien. Peneliti yaitu mengadakan penelitian untuk mengembangkan ilmu dan praktik keperawatan. Advokat yaitu ketika membantu klien untuk mendapatkan hak-hak klien (seperti mendapat info tentang ASKESKIN; obat yang sesuai jangkauan ekonomi klien; pengobatan atau perawatan atau terapi yang sesuai). Pelaksana yaitu perawat yang bekerja memberikan asuhan keperawatan misalnya di tempat peayanan kesehatan seperti rumah sakit, dll.

Seorang perawat adalah profesi yang diharapkan selalu care (peduli) terhadap klien (pasien yang tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek yang ikut menentukan keputusan akan pengobatan/terapi/perawatan terhadap dirinya dan terlibat secara aktif). Seorang perawat memandang seseorang klien secara holistik/menyeluruh. Perawat tidak memandang klien hanya sebagai individu yang sedang sakit secara fisik/bio, tetapi juga memperhatikan kondisi mental/psikis/kejiwaan, sosial, spiritual, dan cultural. Oleh karena itu, untuk memberikan asuhan keperawatan, seorang perawat harus mengkaji aspek yang holistik tersebut (bio, psiko, sosio, spiritual, dan cultural). Dan asuhan yang dilakukan perawat adalah memberikan perawatan, sedangkan dokter adalah mengobati.

Salah satu contohnya adalah misalnya klien mengalami batuk. Maka sesuai profesinya, yang dilakukan dokter ke klien ini adalah memberikan obat batuk (misalnya dextral). Sedangkan yang dilakukan perawat atau asuhan keperawatannya adalah mengatasi masalah keperawatan apa yang timbul akibat batuk yang dialami klien tersebut dengan cara melakukan pengkajian terlebih dahulu, seperti: kapan mulai batuk, terus-menerus atau waktu-waktu tertentu, berdahak atau tidak, jika berdahak perlu dikaji apakah klien bisa mengeluarkan dahaknya, seperti apa dahaknya (jumlah, warna, konsistensi), apakah pernapasan klien terganggu, bagaimana pola napasnya, apakah aktivitas klien terganggu, jika ya maka perlu dikaji aktivitas seperti apa yang terganggu.

Jika klien batuk dan dahaknya sulit keluar, maka perawat mengajarkan cara bagaimana batuk yang efektif untuk mengeluarkan dahaknya atau dengan memberikan fisioterapi dada maupun suction jika masih banyak dahak yang menumpuk di saluran pernapasan atau paru-paru. Jika klien sulit bernapas, perawat menganjurkan klien untuk tidur dengan posisi tubuh bagian kepala-dada lebih tinggi daripada panggul-kaki (posisi semi fowler). Selain itu, perawat juga mengkaji perasaan klien. Jika klien mengalami kecemasan/ansietas, maka hal ini juga perlu diatasi perawat.

Contoh lainnya yaitu misalnya klien mengalami mual dan muntah. Dokter akan memberikan obat anti emetik untuk mengatasi masalah ini. Sedangkan asuhan keperawatan yang dilakukan perawat adalah mengatasi akibat dari mual muntah ini, seperti: memenuhi kebutuhan nutrisi untuk mengantikan nutrisi yang keluar saat muntah dan mencegah kurangnya nutrisi pada klien; memehuhi kebutuhan cairan (air, elektrolit) untuk menggantikan cairan yang keluar tubuh dan mencegah terjadinya dehidrasi. Perawat juga perlu mengkaji perasaan klien dan mengatasi jika ada masalah dengan psikologisnnya.

Untuk kedepannya (yang akan dituju), keperawatan tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan (di rumah sakit, poliklinik, Puskesmas, dan penyedia pelayanan kesehatan lain) namun keperawatan yang berbasis komunitas (baik komunitas secara keseluruhan di suatu wilayah tertentu, agregat/kelompok usia tertentu, keluarga, maupun gerontik/lansia). Dengan sistem yang seperti ini (berbasis komunitas), perawat tidak hanya duduk di tempat pelayanan kesehatan menunggu datangnya klien atau merawat klien yang sudah ada di tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga melakukan pengkajian ke masyarakat/komunitas (ke komunitas itu sendiri, agregat, keluarga, gerontik) untuk mengetahui masalah kesehatan yang sedang dialami, faktor risiko dan penyakit yang akan muncul akibat risiko tersebut, serta pendidikan kesehatan (seperti penyuluhan tentang DBD, Flu Burung, Hipertensi/darah tinggi, penyakit Gula/Diabetes Mellitus, dan lain-lain).

Pada sistem perawatan berbasis komunitas, perawat bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti: tim kesehatan lain, kader kesehatan wilayah setempat (wilayah yang dikaji), pemerintahan setempat, SDM yang ada diwilayah setempat untuk diberdayakan kemampuannya (empowerment), dinas Kesehatan setempat, dinas Kebersihan dan Tata kota, dan lain-lain. Hal ini akan bermanfaat untuk pendeteksian jumlah penderita penyakit tertentu yang tidak memeriksakan kesehatannya ke pelayanan kesehatan, pendeteksian faktor risiko dan penyakit yang akan ditimbulkan, serta yang paling penting adalah menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di Indonesia karena disini upaya promotif maupun preventif/pencegahan terhadap masalah kesehatan lebih optimal secara kuantitas dan waktu (karena lebih awal) daripada di sektor lain (klinik/penyedia pelayanan kesehatan). Harapannya, sistem berbasis komunitas ini mendapat persetujuan, dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak dan dapat terlaksana di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Ayo wujudkan masyarakat Indonesia sehat bersama Perawat!

Depok, May 15th, 2008
By_ Asri Nurjannah, Mahasiswa Profesi Keperawatan UI
Calon Perawat

13AUG
SEBUAH REFLEKSI: MUNGKINKAH MENJADI PERAWAT YANG BAIK?

Menjadi profesional ádalah dambaan setiap perawat. Tapi.., samakah perawat yang baik dengan yang profesional? Kalau tidak sama, dimanakah letak perbedaaanya? Sebagai perawat saya sering bertanya dalam hati, apakah saya telah menjalankan peran saya dengan baik? Baik menurut siapa? Saya?! Ahk itu terlalu subjektif dan naif sekali. Mungkinkan ada orang yang bisa menampilkan hal terbaik untuk semua, setiap saat, setiap tempat? Baik menurut teman sekerja, baik menurut mahasiswa, baik menurut pasien dan baik menurut profesi kesehatan lain, katakanlah dokter. Ahh, bahagía rasanya bila ada orang yang bisa menjelaskan hal tersebut untuk saya. Tapi, bila memang ada yang bisa menjelaskan, apakah kemudian saya bisa menjalankanya? Wah, mencari penjelasan saja sulit, apalagi menjalankanya!

Tahun 1997 adalah tahun awal saya praktek sebagai sarjana perawat. Saya merawat 6-8 pasien bersama oleh 1-2 orang perawat SPK. Satu kisah menarik diawal-awal perkerjaan saya adalah merawat pasien katakanlah Bapak Sero (samaran). Dia dirawat dengan serosis hepatis dengan perdarahan saluran cerna atas (varises esophagus?). Dokter memberikan instruksi untuk melakukan monitoring tanda vital tiap 4 jam, irigasi lambung tiap 6 jam dan puasa, disamping beberapa pemeriksaan dan obat. Saya mengerti betul alasan dokter memberikan instruksi tersebut. Tanda-tanda vital (TTV) seperti tekanan darah, nadi dan suhu serta pernafasan saya monitor betul, bahkan tiap 2 jam. Karena saat saya perhatikan kondisi pasien tidak stabil, NGT kadang keluar darah, kadang tidak. Bila terjadi perdarahan internal yang hebat, akan terdeksi dengan monitoring TTV yang baik. Tingkat kesadaran dan kognitif pasien juga fluktuatif. Mungkinkah itu karena level bilirubin yang tinggi? Atau hasil pencernaan darah akibat pecahnya varises di dalam saluran pencernaan yang menghasilkan sesuatu yang meracuni otak? Akh, rasanya walupun dokter tidak pernah mengintruksikan saya untuk monitoring tingkat kesadaran, tidak salahnya saya melakukan itu (ensepalopati hepatik?). Pasien tampak kurus, warna kulit agak kehijauan dan kering dengan perut sedikit membuncit. Oh ya, mungkin albumin juga telah rendah, ”Bisa asites juga nih pikirku.” Maka saya kembali ke ruang perawat untuk mengambil meteran dan mengukur lingkar perut Pak Sero. Bukankah hanya satu paket monitoring, sedikit tambahan beberapa detik akan sangat membantu analisa perkembangan kondisi pasien. Siapa tahu juga bermanfaat bagi dokter nantinya.

Jam 12 siang adalah saatnya mengukur tanda vital dan melakukan irigasi lambung. Tempat cuci tangan adalah tujuan pertama saya setelah melakukan persiapan troli untuk irigasi lambung ”Selamat siang Pak sero, bagaimana kondisi Bapak siang ini? Dengan mata sedikit terbuka dan kepala bergerak ke arah saya berdiri, ia menjawab dengan lirih ”Saya haus pak, tenggorokan saya kering.” Akh benar sekali, sejak masuk rumah sakit atau bahkan sejak dari rumah mungkin ia tidak minum dan makan, tapi karena status perdarahan lambungnya, dokter memuasakanya, apa yang harus saya lakukan agar tidak memperparah kondisi perdarahan lambung tapi sedikit menambah kenyamanan pasien ya? Akh, saya ingat, saya pernah membaca buku bahwa memberikan minum satu dua sendok, mengolesi bibir dengan madu dan menutup mulut dan hidung dengan kasa basah akan sangat membantu mengatasi perasaan haus dan tenggorokan kering pada pasien yang dipuasakan, namun tetap aman (untuk kasus ini). ”Bapak Sero, lambung Bapak masih terjadi perdarahan, Bapak masih harus puasa. Saya hanya akan berikan 2 sampai 3 sendok air saja ya Pak, untuk membasahi kerongkangan Bapak? Saya langung bergerak ke arah pegangan tempat tidur untuk mengatur posisi tidur pasien menjadi setengah duduk (Semi Fowler’s) dilanjutkan dengan memberikan minum satu sendok perlahan lahan hingga sendok ketiga selama 2 menit. Saya tetap berpikir bahwa kesadaran pada kondisi penyakit seperti ini tidak stabil, bila kesadaran menurun dan kemampuan menelan tidak baik, diberikan minum tidak dengan perlahan-lahan, tetes demi tetes, kan bisa aspirasi ujarku. Tanda vital saya ukur dengan baik dan seksama, saya catat dalam lembaran monitoring data pasien. Irigasi lambung saya mulai dengan memasukan air aqua waktu itu (Kalau ada, sebaiknya sih NaCl 09%) tanpa es. Karena menurut buku medical surgical dengan editor Lewis, kalau tidak salah baca, es akan membuat imaturitas sistem pembekuan darah pada area perdarahan dan malah dapat tidak mengoptimalkan pembekuan yang diharapkan. Saya masukan 50 cc dengan perlahan sesuai gaya grafitasi, tidak saya inject dengan spuit. Memang cara ini lama, tapi lebih aman untuk menghindari perdarahan baru akibat robekan pembuluh darah atau cedera mukosa yang sangat rawan akibat tingginya tekanan vena porta yang menyebabkan munculnya varises di sekitar saluran cerna dan rapuhnya mukosa akibat penurunan status nutrisi sistemik (hipo albuminemia yang sering terjadi pada pasien serosis) dan puasa. Beberapa saat saya kemudian setelah sekitar 100 cc air dimasukan, dengan saya tahan sedikit air masih di ujung NGT saya alirkan NGT kebawah. Dengan cara ini saya harapkan air di ujung NGT akan menciptakan tekanan negatif yang menarik udara dan air di ujung dalam NGT dan lambung sehingga air lebih mudah keluar tanpa di aspirasi (hee… ingat juga prinsip-prinsip hukum fisika SMA). Untuk mencari posisi NGT yang optimal, beberapa posisi pasien di rubah dengan perlahan, karena posisi NGT di dalam lambung sulit di perkirakan tanpa rontgent thoraks. Akhirnya, air masuk sekitar 450 cc dan keluar sekitar 400 cc juga dengan warna merah darah dan sedikit stosel. Akh, perdarahan masih aktif sekali.

Saya catat semua hasil yang di dapat dalam lembaran yang tersedia. Melihat kondisi kulit, imobilisasi dan stataus nutrisi, saya rasa skor resiko dekubitus-nya tinggi nih! Beberapa tetes ’minyak goreng’ saya oleskan sambil dipijat sebentar di punggung dan daerah tonjolan tulang pasien untuk mengurangi resiko iritasi akibat kulit yang kering dan penekanan yang lama, tidak lupa juga spresi tempat tidurnya dirapikan. Kemudian saya ubah posisi pasien, sedikit miring kearah yang berbeda dengan disokong beberapa bantal dan handuk pasien untuk mencegah dekubitus. Pada saat memiringkan pasien, saya katakan kepada Pak Sero, jangan mengedan, biarkan saya yang menggerakan tubuhnya, karena pengedanan dapat memicu perdarahan lambung yang baru. Penghalang tempat tidur saya pasang, dan kliningan saya letakan di dekat tangan pasien. Saya katakan ”Bila Pak Sero ingin sesuatu, bunyikan kliningan ya pak, nanti saya datang, tidak perlu teriak.” Karena, teriakan berarti pengedanan yang dapat membahayakan kondisi varises esophagus/gaster pasien saat itu.

Catatan perkembangan keperawatan saya buat, rencana spesifik untuk Bapak Sero saya tulis dalam lembaran keperawatan. Saya harap catatan ini akan dibaca oleh teman perawat saya dan dilaksanan oleh mereka dengan cara saya melakukanya, bukan dengan cara mereka. Karena saya tahu bahwa teman saya jarang yang suka membaca buku, jadi ilmu mereka adalah ilmu jaman dulu yang kadang sudah tidak update lagi. Akh, mencatat dengan singkat dan jelas instruksi keperawatan ternyata tidak mudah. Setengah jam lebih saya harus mencatat point point penting yang harus catat agar teman saya memahami apa yang saya maksud. Menulis mulai dari diagnosa keperawatan, tujuan dari tindakan dan rencana spesifik dari tindakan yang harus dilakukan untuk Bapak Sero adalah aktifitas pikir yang sangat melelahkan. Namun apa daya, dari siapa lagi teman perawat dan mahasiswa akan belajar kalau tidak ada yang memulai. Teman satu shift sudah pulang semua, perawat sore telah mulai bekerja. Inilah saatnya untuk menyampaikan rencana keperawatan Pak Sero agar dilaksanan oleh teman saya. Penjelasan itu memakan waktu seperempat jam lebih sedikit. Teman yang menerima penjelasan agak sedikit bingung, tapi terlihat antusias.

Saat itu jarang antar perawat menyampaikan progress report dan rencana keperawatan pasien dengan detail. Pasien lain saya jelaskan tidak terlalu mendetail, karena kondisinya relatif lebih baik dari Pak Sero, namun semuanya tercatat dengan jelas. Semoga kelebihan satu seperempat jam dari dinas saya dapat bermanfaat untuk pasien dan perawat lain serta dicatat sebagai ’infestasi’ untuk kehidupan kelak. Diruang ganti, saya bertanya di dalam hati, betulkah memang pasien harus dipuasakan? Sampai kapan? Apa keuntungan dan kelebihan bila dipuasakan? Akh.., nyari info dimana ya? Melihat fenomena diatas, apakah dokter happy dengan apa yang saya lakukan, apakah data yang saya berikan bermanfaat, bukankah nanti malah dianggap sok pintar? Bukankah perawat lain beranggapan, cara kerja gaya saya lambat, terlalu banyak berpikir dan mengurangi waktu istirahat mereka? Bahkan bisa saja saya dianggap pendatang baru yang sedang mencari muka? Tapi, perlukah saya mengeksplorasi perasaan atau ’prasangka’ mereka terhadap saya yang belum tentu benar. Bisakah mereka atau saya sendiri jujur mengoreksi hal-hal penting dari sisi profesi atau dari sisi humanisme yang perlu ditumbuhkan dari seorang perawat? Akh, kenapa aku terjebak dalam ’prasangka’ tidak produktif seperti ini, perasaan seperti ini nanti malah jadi hypersensitive dan kontra produktif. Saya tidak tahu apakah apa yang saya lakukan sudah dianggap baik oleh pasien, teman perawat dan dokter. Tapi…, saya hanya mencoba melakukan yang terbaik, apa yang saat itu saya anggap tepat. Opps.., tapi…, benarkah pikiran seperti itu, tidakkah penting mengeksplorasi suatu peristiwa dari sudut pandang yang ’berbeda’? Bukankah di dunia ini tidak ada sekedar hitam-putih? Ohh.., betapa naifnya saya, ternyata perbuatan baik itu belum tentu akan dipersepsikan ’baik’ oleh orang lain. Terus.., apakah kemudian saya harus mengekor? Akankah kita mengaminkan sesuatu yang tidak ada rasionalnya? Perlukah kita takut untuk berbuat yang lebih baik? Bukankah dunia keperawatan perlu perubahan, perubahan yang konstruktif? (bersambung…)

By_ Masfuri S.Kp MN (Salah satu staf pengajar di Fakultas Ilmu Keperawatan UI bagian Keperawatan Medikal Bedah/KMB)

13AUG
Dokter Pintar dan Perawat Baik : Sebuah Autokritik?

Tulisan ini bukan pembelaan perawat, ini hanya respon atas komentar pembaca pada situs ini dan blog saya (masfuri.wordpress.com), tapi ini hanya bangian kecil dari renungan saya sebagai perawat yang bekerja bersama dokter.

Pertama saya katakan bahwa terima kasih anda para dokter telah memberi masukan atas kinerja para rekan kami perawat, terutama yang bekerja bersama anda. Banyak dari mereka memeng membutuhkan up grade atas ilmunya, karena mereka bahkan hingga menjelang pension mungkin belum pernah mendapatkan pelatihan atau seminar. Dana dari atas mungkin ada, tetapi peruntukanya mungkin di ‘pelintir’ untuk kepentingan lain oleh oknum-oknum yang tidak mengerti betapa pentingnya perawat bagi sebuah tim kesehatan yang efektif untuk anak bangsa. Feedback anda sangat membantu saya untuk berkaca dan membuat mata saya berkaca-kaca karena sedih, betapa banyak rekan perawat saya belum bisa secara optimal bekerja.

Perawat telah mencoba memperbaiki kompetensinya dengan salah satu caranya adalah meningkatkan level pendidikan. Pendidikan D3 keperawatan hingga S3 diharapkan bisa menjadi partner untuk menyelesaikan masalah pasien yang semakin komplek dari sudut pandang yang seorang perawat. Selama ini, banyak sekali ketimpangan antara dokter dengan pendidikan minimal 6 tahun di tingkat universitas, sementara banyak dari kami yang lulus hanya SPK, kemudian D3 keperawatan. Sehingga wajar bahwa mereka secara pola pikir dan analisis berbeda atau bahkan ketinggalan dengan dokter. Sayangnya, pertumbuhan jumlah perawat yang baik dan pintar tidak secepat membalikan telapak tangan. Dengan tingkat analisa dan berpikir kritis yang setara, namun dari sudut pandang yang berbeda, diharapkan akan terjadi harmoni kerja yang lebih baik dalam menentukan tindakan untuk pasien. Seperti dinegara Eropa dan Australia dimana saya pernah belajar disana, banyak sekali keputusan untuk pasien adalah hasil diskusi bersama antara perawat, dokter dan profesi lain seperti farmasi dan fisioterapi. Kami sangat berterima kasih bila demi kepentingan pasien, anda memotivasi rekan kami perawat untuk belajar lebih baik tentang pekerjaan dan tanggung jawab mereka.

Pengalaman diskusi untuk menentukan tindakan/pengobatan pasien selama saya praktek dengan PPDS termasuk chief-nya sering sekali terjadi. Dokter yang akan visite pasien memanggil saya untuk menjelaskan perkembangan pasien selama dia tidak ditempat. Saya jelaskan perkembangan pasienya dengan mendetail (bukan hanya tekanan darah, nadi dan suhu saja seperti banyak perawat lain melakukan). Kemudian dokter menyampaikan rencananya ke saya, sebelum ditulis ia meminta pendapat kepada saya apakah ada yang tidak setuju, perlu ditambah atau di kurangi? Kemudian saya memberi pendapat sesuai dengan apa yang saya lihat, analisa sesuai dengan patofisiologi dan pengetahuan tentang obat dan pengalaman merawat pasien. Kadang saya langsung setuju, namun tidak jarang saya meminta dokter untuk menambah atau mengurangi atau mengganti atau menunda program untuk pasien dan itu diterima oleh dia. Bila pun tidak diterima, dokter yang baik ini akan menjelaskan alasan dari sisi profesinya. Setelah itu, program harian pasien di buat secara tertulis untuk dilaksanakan. Bahkan saat ini, di rumah sakit yang telah maju kerjasaman timnya atau di unit tertentu, pemulangan pasien adalah hasil diskusi bersama antar profesi, sebut saja dokter, perawat dan atau pisioterapi.

Disamping dokter pinter dan baik serta berfokus pada kepentingan pasien, ada juga dokter yang hanya merasa pinter tetapi sejujurnya tidak sepintar yang dia rasakan. Dokter yang merasa bisa, bukan dokter yang bisa merasa kelebihan dan kekuranganya. Banyak pengalaman yang saya rasakan dengan tipe dokter seperti ini. Misalnya, pada suatu hari terjadi henti nafas/jantung pada seorang pasien, disitu terdapat banyak dokter muda, dokter sedang belajar spesialis dan mahasiswa perawat. Semua yang saya lihat pada saat mendengar ada teman saya minta bantuan untuk membantu RJP hanya bingung. Saya langsung mengambil langkah penyelamatan untuk menolong pasien tersebut. Ini adalah kali pertama saya akan menolong RJP setelah saya mendapatkan pelatihan BLS, tidak tangung tanggung, langsung menjadi leader. Selanjutnya saya bergerak untuk mulai melakukan RJP sambil menginstruksikan teman perawat lain untuk mengambil monitor EKG, oksigen, suction, set intubasi, pasang infus dll. Selama itu, mereka hanya menonton, mengelilingi pasien, tidak terlihat intuisinya untuk mulai menolong tim yang sedang pontang-panting mencoba menyelamatkan kehidupan. Hanya satu orang dokter wanita yang terlihat mengerti apa yang harus mereka lakukan. Dokter tersebut bersama teman saya mencoba memberikan obat-obat via infus bersama teman saya (atrophin, epineprin dll). Ketika set intubasi datang, saya langsung menentukan ukuran yang tepat untuk pasien, mencoba mengetes cuf-nya baik apa tidak dan meminta salah satu dokter PPDS untuk melakukan intubasi. Ketika ia terlihat ragu, saya coba menjelaskan caranya sebisa saya (saya merasa bisa melakukanya, tetapi saya tetap menghormati dokter yang ada di sebelah saya). Ketika selang bisa masuk, saya lihat dokter yang mengalungkan stetoskop di lehernya tidak berusaha membantu dokter yang sedang intubasi untuk mementukan letak selang. Saya secara instink langsung mengambil stetoskop yang dijadikan ’dasi’ bersama jas dokter tersebut. Secepatnya saya auskultasi simetrisitas bunyi nafas, dengan sekali instruksi tarik dan masukan sedikit lagi kepada dokter yang intubasi, posisi terbaik bisa di capai saat itu dan kemudian di fiksasi. Setelah beres dengan urusan airway, saya minta dokter-dokter muda untuk mulai belajar melakukan kompresi jantung luar dengan arahan saya, juga bagaimana memegang ambu bag yang benar, karena saya lihat perawat disitu sudah kelelahan. Alkhamdulillah, akhirnya nyawa pasien tersebut dengan izin-Nya dapat diselamatkan hari itu.

Kisah lain adalah saat saya berada di rumah sakit rujukan propinsi, kebetulan saya diminta mejadi trainer di rumah sakit tersebut. Pada saat saya lihat seorang pasien yang sedang sesak dengan oksigen nasal kanul terpasang, posisi tidur datar, saya melihat ada sesuatu yang aneh pada keadaan tersebut. Saya mengambil stetoskop dan saya dengarkan suara paru. Ehm, suara mengi (wheezeeng). Langsung saya tanya pasienya, apakah punya penyakit asthma? Ia mengangguk. Sebagai pembimbing saya panggil perawat disitu, saya minta mereka mendengarkan suara yang ada di stetoskop dan meminta pendapat mereka tentang apa yang ia dengar dan apa artinya? Mereka teringat dengan rekaman suara CD yang saya perdengarkan sewaktu dikelas. Dengan kurang yakin perawat tersebut megatakan ”mengi, asthma ya pak?”, saya katakan ”betul!”. Dan kemudian saya ajarkan kepada perawat tersebut cara menyampaikan hasil observasinya dengan baik kepada dokter yang merawat agar dia tidak tersinggung dan perawat itu tidak dianggap sok tahu. Dokter yang sedang asih ngobrol datang tergopoh-gopoh ke pasien sambil mengatakan ”Akh masa, tadi saya auskultasi tidak terdengar apa-apa kok, masa iya asthma?” Saya pindak ke tempat lain untuk observasi perawat lain. Setengah jam kemudian saya balik ke tempat pasien ’asthma’ tadi. Ternyata sudah tidak ada, saya tanyakan kepada perawat yang merawat pasien tadi, ia katakan sudah pulang karena sesaknya sudah hilang, dengan ekspresi bahagia. Pada matanya tergambar kepuasan dan kebahagiaan, pasien yang sudah 2 jam tidak terdiagnosa akhirnya pulang. Perawat tadi sepertinya ingin mengatakan kepada saya ”Yes!, sekarang aku sudah bisa asukultasi paru.”

Masih banyak cerita-cerita lain, betapa pasien diuntungkan bila perawatnya pinter. Kenapa ada sebagian dokter tidak bahagia dengan perawat yang pinter? Ingat, kami bukan saingan anda, bersainglah dengan sesama profesinya, kalau itu baik bagi anda. Kami tentu juga bukan musuh anda, musuh kami adalah gizi buruk, TBC, diare, cross infection dan lain lain. Untuk itu kami pasti tidak akan pernah merasa anda para dokter menjadi musuh yang bisa lebih baik jika hanya dijelek-jelakan. Pernahkan terbayangkan betapa banyak pasien dikorbankan akibat kelalaian sebuah tim kesehatan yang tidak optimal dalam bekerja? Bukankah tujuan dari ilmu kedokteran, kedokteran apapun dan dari manapun itu adalah untuk kebaikan umat manusia?

Banyak sekali kisah perawat tidak pinter, tidak sedikit pula kisah dokter yang hanya sok pinter saja, apalagi dengan banyaknya fakultas kedokteran swasta. Akh, kenapa kita ribut urusan tersebut? Mari kita perbaiki apa yang bisa kita perbaiki, setuju? Siapa yang berbuat baik, sesungguhnya Alloh dan Rosul-Nya akan menjadi saksi atas amalan tersebut, itulah kata ustadz yang membuat saya berusaha tidak tengok kanan dan kiri dalam berbuat yang terbaik untuk sesama.

Tulisan ini dibuat untuk merespon beberapa tanggapan tentang beberapa tulisan saya di blog ini. Bila mau jujur, pada saat saya bekerja di ruang gawat darurat, berapa banyak pengalaman saya menerima rujukan dengan diagnosa kurang tepat, tindakan/pengobatan yang kurang memberi manfaat dari para dokter yang merujuk. Anggapan itu tentunya saya katakan setelah mendapat pembenaran dari rekan mereka sesama dokter. Banyak kisah juga di ruang operasi, bagaimana mereka mencari celah agar ”selamat” dari ”miss or near miss” atas tindakan yang dilakukan mereka. Dilain pihak, saat mereka kuliah, berapa harga yang harus ditanggung masyarakat akibat kesalahan atau percobaan para dokter/calon dokter. Meminjam istilah judul film Holiwood, bisa dikatakan bahwa “I know what you did last summer” Terlepas dari itu semua, yang saya yakini, mereka telah berbuat dengan kemampuan terbaik mereka, jika masih belum benar, saya berprasangka bahwa lain waktu mereka bisa lebih baik. Marilah kekurangan diri kita dan orang lain diperbaiki, buka dicemooh.

Lihatlah di luar tempurung, wow, ternyata bulan itu sangat indah!

Salam dari Netherland

Masfuri S.Kp MN (Salah satu staf pengajar di Fakultas Ilmu Keperawatan UI bagian Keperawatan Medikal Bedah/KMB)

Sumber_ www.perawatonline.com

13AUG
Menjadi Perawat, Pilihan atau “Daripada Enggak…?”

Selama lebih dari tiga tahun saya menjadi mahasiswa keperawatan di salah satu universitas negeri di Pulau Jawa, sudah tidak terhitung berapa kali dialog seperti ini terjadi:

Somebody : Hai Don, apa kabar? Kuliah sekarang? ambil jurusan apa?
Doni : hai juga, Alhamdulillah baik, iya sekarang kuliah, di keperawatan
Somebody : hah?Keperawatan?Kok bisa?? Tanggung banget, kok gak Kedokteran sekalian?
Doni : Tanggung?? Maksud Loe??

Dialog seperti ini kerap datang manakala saya bertemu dengan teman-teman lama sewaktu SMP maupun teman-teman SMA yang baru mengetahui pilihan jurusan pada tes SPMB waktu itu.

Bukan tanpa alasan mereka bertanya demikian, dan bukan maksud hati pula saya menyombongkan diri karena sebagian besar teman-teman lama saya beranggapan bahwa seorang Doni lebih “pantas” menjadi seorang dokter kelak ketimbang menjadi perawat, sebuah pemikiran yang dapat kita maklumi manakala sebuah profesi dianggap lebih rendah ataupun lebih tinggi dibandingkan dengan profesi lain.

Akan tetapi saya tidak tinggal diam ketika mendapati pemikiran-pemikiran seperti itu walaupun pada awalnya memang saya merasa tidak PD ketika harus kuliah di Keperawatan, bukan karena saya merasa tidak pantas ada di jalur ini namun lebih kearah perbedaan perbandingan gender yang sangat signifikan, bayangkan saya merupakan satu dari empat mahasiswa laki-laki dari total 100 mahasiswa keperawatan di angkatan saya. Namun dengan seiring berjalannya waktu saya dapat beradaptasi dengan keadaan ini dan selalu berusaha menjelaskan dan memberikan pengertian yang sebenarnya kepada setiap teman lama saya mengenai apa dan siapa perawat itu sebenarnya.

Kembali ke permasalahan tentang anggapan masyarakat luas terhadap sebuah profesi, khususnya perawat. Banyak orang beranggapan bahwa dokter lebih pintar dari perawat, sejujurnya saya sempat sependapat dengan anggapan tersebut karena selama saya pernah mengunjungi rumah sakit (pada pelayanan kelas 3), saya selalu mendaptkan fakta bahwa perawat bertindak selalu atas perintah dokter dan wajar bila akhirnya masyarakat berpendapat bahwa dokter lebih pintar daripada perawat karena hanya orang yang lebih pintar/berkuasa-lah yang dapat memerintah orang lain.

Namun ternyata profesi perawat tidaklah sebodoh atau selemah yang selama ini dipersepsikan oleh masyarakat luas. Kita memang tidak bisa memungkiri bahwa profesi dokter telah lebih dulu berkembang di negara ini ketimbang perawat, dapat kita lihat bagaimana sekolah tinggi kedokteran pertama sudah ada dari jaman Belanda yang kita kenal dengan STOVIA, dan barulah setelah jumlah dokter dirasa kurang memadai akhirnya pelatihan-pelatihan bagi pribumi untuk menjadi perawat dibuka oleh pemerintah Belanda pada saat itu, dan perawat masih didesain sebagai pembantu dokter. Fakta sejarah ini menggambarkan bagaimana keterlambatan perkembangan profesi perawat di Indonesia bila dibandingkan dengan dokter.

Terlambat bukan berarti tidak bisa mengejar… dengan kemajuan teknologi informasi seperti sekarang ini sebetulnya merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh kaum perawat untuk mengejar ketertinggalannya dengan profesi lain yang pada hakikatnya merupakan rekan kerja yang setara dan saling melengkapi. Adapun faktor lain yang juga memberatkan dunia keperawatan untuk maju adalah persepsi masyarakat Indonesia tentang perawat itu sendiri, masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa “bila kamu pintar dan ingin sukses di bidang kesehatan, maka jadilah dokter. Namun bila kecerdasanmu pas-pasan tapi tetap ingin berkiprah di bidang kesehatan, maka jadilah perawat, lebih gampang kok kuliahnya” dan apabila ada orang yang dianggap sedikit lebih pintar di dunia keperawatan akan dibilang “ih tanggung banget, kenapa gak jadi dokter aja sekalian” . Pendapat-pendapat seperti inilah yang akhirnya membuat dunia keperawatan secara relatif masih kurang terisi oleh manusia-manusia Indonesia yang pintar dan unggul, karena keengganan dari orang tua yang memiliki anak cerdas untuk menyekolahkan anaknya di bidang keperawatan.

Jadi semua kembali ke individu yang sudah menjadi perawat maupun yang masih menjadi calon perawat, karena hanya kita lah yang bisa menunjukkan wajah keperawatan yang sebenarnya dan seharusnya kepada khalayak ramai sebagai salah satu profesi kesehatan yang mempunyai peran cukup besar untuk bersama-sama menyehatkan Indonesia kita tercinta ini.

By_ Ferdias Ramadoni, Mahasiswa Reguler Keperawatan UI

12AUG
Ada Apa Dengan Perawat? Kenapa Harus Dokter?

Sebenarnya note ini adalah sebuah renungan tentang pengalaman saya selama ini, selama jadi mahasiswa keperawatan. Mungkin juga hal-hal yang saya alami juga dialami oleh teman2 lain yang senasib sepenanggungan. Pertama kali jadi mahasiswa, pertanyaan pertama yang akan dilontarkan klo kenalan sama orang adalah
Orang : kuliah apa kerja mbak?
Saya : kuliah
Orang : dimana mbak?
Saya : di keperawatan (dengan tampang apa adanya dan senyum malu-malu serta rasa canggung)
Orang : ooh, akper ya?
Saya : bukan , saya S1 di UI (dengan perasaan rada pede dikit)
Orang : ooh, sarjana. Brarti nanti jadi dokter dong??
Saya : (he ?? *$%@#*$%@#)
(dengan bingung dan mulai berpikir, ni orang pola pikirnya gimana sih, ada2 aja, kuliah di keperawatan kog jadi dokter. Dimana2 juga kuliah keperawatan ya nanti jadi perawat, kuliah di sastra pasti jadi ahli sastra, kuliah di teknik, ya nanti jadi tukang insinyur, kuliah di ekonomi ya jadi ahli ekonomi). Nggak. Klo kuliah di keperawatan nanti saya jadi perawat (akhirnya terucap juga setelah bisa kembali pada realita)
Orang : kenapa ga jadi dokter aja skalian??
Saya : (diam,,,,,, berpikir mau jawab apa) saya maunya jadi perawat tuh, gimana dong??
Orang : iya sih, tapi kan sayang, skalian aja jadi dokter
Saya : (mulai berpikir, nih orang maksa banget sih, udah dibilang mau jadi perawat, masih juga nawarin suruh jadi dokter. Suka-suka gw dong. Lagian juga udah dibilang klo kuliah di keperawatan ya jadi perawat). Saya maunya jadi perawat mbak (sambil pasrah dan mangkel juga)

Percakapan2 diatas juga mungkin sering banget dialami sama temen2 yang laen. Awalnya saya juga speechless pas orang bilang “knapa ga jadi dokter aja skalian?”. Memangnya ada apa sih sama dokter?? Emang ada yang salah ya klo jadi perawat??. Tapi saya terinspirasi oleh salah satu teman yang juga bernasib sama, saat menghadapi pertanyaan serupa, dia menjawab: “tapi saya maunya jadi perawat”. Saya pikir, boleh juga ni jawaban, toh pada akhirnya kan emang semua juga kembali pada selera saya, karna saya yg jalanin semuanya (sama halnya sperti nawarin es krim ke anak kecil yang minta permen, anak itu Cuma bilang “saya mau permen”, mau ditawarin apa juga kan dia maunya permen, so susah di ganggu gugat). Akhirnya saya pun mengutip kata2nya itu saat berhadapan lagi dengan pertanyaan diatas, dan akhirnya lawan bicara saya pun jadi ikutan speechless. Klo mau ikutin naluri, pastinya pertanyaan kaya begitu akan bikin emosi jiwa, dan bikin kita berpikir: ni orang ikut campur urusan gw aja sih, suka2 gw mau ngapain, toh dia juga ga dirugiin.

Pengalaman lain yang baru saja dialami temen saya saat ke studio foto deket kampus untuk bikin pas foto ijazah (kebetulan saya ada di TKP). Fotografernya nanya ke temen saya
Fotografer : kuliah dimana mbak?
Temen : di keperawatan mas
Fotografer : ooh, fakultas MIPA ya mbak
Saya : (kaget dan speechless, dalam hati mikir, ni orang pola pikirnya gimana sih?? Sempet mikir juga, ni orang pura-pura, apa mang gaptek beneran sih?? Kog bilang MIPA??)
Temen : bukan mas, di fakultas keperawatan
Fotografer : iya,,, masuk fakultas MIPA kan??
Temen : *$%@#!*$%@#!

Wuahh,,,, percakapan yang bener2 bikin emosi jiwa. Padahal udah pede banget saat ditanya kuliah dimana, tapi kog ujungnya ga sesuai prediksi. Biasanya kan respon orang2 klo tau ada yg kuliah di keperawatan adalah “ooh, ada ya?”; “S1 ato D3?”; “knapa ga jadi dokter aja skalian?”. Alhasil saking keselnya, pose temen saya saat difoto jadi terpengaruh karna mood yang jelek (entah karna mang udah jatahnya aja jadi fotonya kurang “sesuai” pesanan dia atau karna efek percakapan).

Pertanyaan lain yang bener2 bikin saya speechless soal jurusan kuliah adalah “apakah anda menyesal kuliah di keperawatan?”. Soal menyesal atau tidak, mungkin saya sendiri juga tidak begitu tau apa yang saya rasakan. Tapi saya punya pemikiran, kalo udah kecebur, bikin basah aja skalian, ga usah tanggung-tanggung. Saat teman2 lain merasa denial kuliah di keperawatan ( walopun saya pun merasa denial juga), saya berpikir hal ini wajar aja dialami (apalagi saya juga ga tau masa depan apa yang menanti saya saat jadi perawat) tapi karena saya berpikir soal kecebur dan basah sekalian, makanya saya ceburkan diri saya sepenuhnya. Waktu itu saya berpikir sebodo amat yang lain ngrasa denial, tapi gw ga mau terus2an meratapi dan menyesali semua, toh udah tanggung, bikin basah aja skalian, toh kalo udah ga tahan pasti bakal ngrasa pengen mundur juga. Dan akhirnya,,, sampai juga saya di tahap akhir kuliah akademik di keperawatan. Walopun fase denial sering kambuh2an, tapi toh akhirnya saya bisa sampai di fase ini, yang mungkin saat 4 tahun yang lalu belum terpikirkan di benak saya apakah bisa sampai di tahap ini atau tidak. Akhirnya, menjawab pertanyaan menyesal atau tidak kuliah di keperawatan, saya memilih untuk menjawab: tidak boleh menyesal, karna apapun yang sudah saya alami, pasti akan ada manfaatnya untuk saya, karena pastinya tidak ada hal yang sia-sia, kalau kita bisa menemukan apa manfaat dan hikmah dibalik semuanya.

Memang sih, keperawatan di Indonesia belum sekeren dan semaju negara2 maju lainnya. Kadang suka gerah juga klo ada orang yang nimpalin “ perawat aja ada yang sarjana ya??”. Memang salah ya klo perawat di Indonesia mencoba untuk lebih maju, atau paling tidak berupaya menyamai brand perawat di Negara lain. Klo ada yang tanya “apa beda perawat S1 dengan D3?”, mungkin saya juga ga tau apa bedanya, karna saya belum bisa membuktikan perbedaan itu, toh saya juga masih belajar jadi perawat. Perbedaan antara perawat D3 dengan S1, Cuma bisa dibuktikan oleh kemampuan saya dan teman2 lain setelah nanti menjadi perawat lulusan S1 dan mulai bekerja. Karena bukti yang paling nyata adalah tindakan kita.

karena itu, semoga nantinya saya dan teman2 lainnya benar2 bisa membuktikan bahwa perawat S1 itu punya perbedaan dengan perawat D3. Dan nantinya, ga ada lagi orang yang nanya ‘kenapa ga jadi dokter skalian?”. Karena memang ga ada yang salah dengan perawat, lantas mengapa harus jadi dokter??

By_ Reta Dwi Lestari, Mahasiswa Profesi Reguler Keperawatan UI

Kisah Bocah Aisyah yang 3 Tahun Merawat Ayahnya di Becak





Medan_ Siti Aisyah, bocah berusia delapan tahun, sangat tegar dan semangat merawat ayahnya, Muhammad Nawawi Pulungan (54), yang tidak berdaya untuk menjalani hidupnya sehari-hari.

Setiap harinya, bocah perempuan yang biasa disapa Aisyah ini mendorong becak tanpa arah bersama sang ayah. 

Sejak mengalami komplikasi, Nawawi Pulungan tidak berdaya dan membutuhkan perawatan yang ia dapatkan dari sang anak.

"Kami sudah tiga tahun belakangan ini tinggal di masjid raya, tapi karena takut diusir, jadi kami sering jalan tidak tentu arah, dan anak saya, Aisyah, yang merawat saya. Bangga saya punya anak sepertinya," ujarnya ketika ditemui Tribun, Kamis (20/3/2014).

Nawawi dan Aisyah sehari-hari bertahan hidup dengan belas kasihan dari masyarakat yang tak sengaja melihat mereka.

"Kami tidak mengemis. Kami hanya bertahan hidup sekuat tenaga kami. Mungkin banyak yang kasihan dengan kondisi kami dan mereka membantu dengan memberikan kami uang atau makanan," ujarnya.

Ia menuturkan, sejak Aisyah berusia 1 tahun, ibunya sudah meninggalkannya. Ia memiliki keluarga di Pematang Siantar. Namun, sejak ia tidak berdaya karena sakit, keluarganya tidak peduli dengan nasibnya dan Aisyah.

"Yang terpenting bagi saya saat ini adalah anak saya Aisyah dan kesembuhan saya. Saya semangat untuk sembuh agar bisa bekerja dan membahagiakan anak saya," katanya.

Rabu (19/3/2014) malam kemarin, Aisyah dan ayahnya dibawa oleh Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Rumah Sakit Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, ayah Aisyah sudah dirawat di rumah sakit tersebut.



Sementara itu, Aisyah telah dirawat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rencananya, Jumat (21/3/2014), Aisyah akan disekolahkan di sebuah SD negeri di Jalan Purwo Medan.


Jumat, 26 September 2014

Naskah UU Keperawatan Final Akan disahkan Oktober 2014



RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR ... TAHUN ... 
TENTANG KEPERAWATAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : 
a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan 
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui 
c. bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara 
d. bahwamengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 
Mengingat : 
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN. 

BAB I KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 
1. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok
- 2 - 
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik 
3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan 
4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam 
5. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya 
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku 
7. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat 
8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik keperawatan 
9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat 
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang 
11. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis 
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk 
13. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara 
14. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, ataumasyarakat yang menggunakan 
15. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional 
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat 
17. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen. 
18. Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan 
19. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan 
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik 
21. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah 
22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

Pasal 2 
Praktik Keperawatan berasaskan : 
a. perikemanusiaan; b. nilai ilmiah; c. etika dan profesionalitas;

- 3 - 
d. manfaat; e. keadilan; f. pelindungan; dan g. kesehatan dan keselamatan Klien. 

Pasal 3 
Pengaturan Keperawatan bertujuan : 
a. meningkatkan mutu Perawat; 
b. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; 
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan 
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

BAB II 
JENIS PERAWAT 
Pasal 4 
(1) Jenis Perawat terdiri atas : a. Perawat profesi; dan b. Perawat vokasi. 
(2) Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ners; dan b. ners spesialis.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat 

BAB III 
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN 
Pasal 5 
Pendidikan Tinggi Keperawatan terdiri atas : 
a. pendidikan vokasi; b. pendidikan akademik; dan c. pendidikan profesi.

- 4 - 
Pasal 6 
(1) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan program 
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling rendah 

Pasal 7 
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. program sarjana Keperawatan; b. program magister Keperawatan; dan c. program doktor Keperawatan. Pasal 8 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. program profesi Keperawatan; dan b. program spesialis Keperawatan. 

Pasal 9 
(1) Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk universitas, (3) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana (4) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a. kepemilikan; atau b. kerja sama. (5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Pasal 10 
(1) Perguruan tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat 
(2) Perguruan tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan 

Pasal 11
- 5 - 
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan harus memenuhi Standar Nasional 
(2) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
(3) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

Pasal 12 
(1) Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi Keperawatan 
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Pasal 13 (1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. perguruan tinggi; dan b. Wahana Pendidikan Keperawatan. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diangkat dan diberhentikan oleh pejabat 
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai Pasal 14 (1) Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memberikan pendidikan serta melakukan (2) Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memiliki kesetaraan, pengakuan, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen Pasal 15 (1) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 13 
ayat (1) dapat berasal (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan Pasal 16 (1) Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan.

- 6 - 
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai 
(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi 
(5) Mahasiswa pendidikan vokasi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat 
(6) Mahasiswa pendidikan profesi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat 
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan 

BAB IV 
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG 
Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 17 
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan Bagian Kedua Registrasi 
Pasal 18 
(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR. 
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah 
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c.memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 
(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. 
(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi : 
a. memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

- 7 - 
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan f. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur Bagian Ketiga Izin Praktik 

Pasal 19 
(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin. 
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP. 
(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/
(4) Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2),Perawat a. salinan STR yang masih berlaku; b. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan c. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan 
(5) SIPP masih berlaku apabila: a. STR masih berlaku; dan b. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP. 

Pasal 20 
(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik. 
(2) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak Pasal 21 Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan 

Pasal 22 
SIPP tidak berlaku apabila:
- 8 - 
a. dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 
b. habis masa berlakunya; 
c. atas permintaan Perawat; atau 
d. Perawat meninggal dunia 

Pasal 23 
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri 

Pasal 24 
(1) Perawat Warga Negara Asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus 
(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian kelengkapan administratif; dan b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik. 
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling a. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perawat Warga Negara Asing Pasal 25 (1) Perawat Warga Negara Asing yang sudah mengikuti proses evaluasi kompetensi (2) STR sementara bagi Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada (3) Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Praktik (4) Praktik Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan (5) SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat.

Pasal 26 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing 

Pasal 27 
(1) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik 
(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- 9 - 
a. penilaian kelengkapan administratif; dan b. penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan. (3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling a. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi 
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi 
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Konsil Keperawatan sesuai 
(7) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik 
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat 

BAB V 
PRAKTIK KEPERAWATAN 
Bagian Kesatu Umum 
Pasal 28 
(1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat 
(2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Praktik Keperawatan mandiri; dan b. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 
(3) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada 
(4) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan Bagian Kedua Tugas dan Wewenang 

Pasal 29 
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai: a. pemberi Asuhan Keperawatan; b. penyuluh dan konselor bagi Klien;

- 10 - 
c. pengelola Pelayanan Keperawatan; d. peneliti Keperawatan; e. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau f. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama (3) Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksana 

Pasal 30 
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik; b. menetapkan diagnosis Keperawatan; c. merencanakan tindakan Keperawatan; d. melaksanakan tindakan Keperawatan; e. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan; f. melakukan rujukan; g. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi; h. memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter; i. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan j. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan (2) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya a. melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga b. menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatanmasyarakat; c. membantu penemuan kasus penyakit; d. merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; e. melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; f. melakukan rujukan kasus; g. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; h. melakukan pemberdayaan masyarakat; i. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- 11 - j. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; k. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; l. mengelola kasus; dan m. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif. 

Pasal 31 
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat; d. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan e. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat a. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan; b. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; c. mengelola kasus. (3) Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang: a. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika; b. menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; c. menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi 

Pasal 32 
(1) Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara (3) Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis (4) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya (5) Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat (6) Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana (7) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud a. melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan b. melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang c. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah. 

Pasal 33
- 12 - 
(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud (2) Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah (3) Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud (4) Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud a. melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga b. merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan c. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat 

Pasal 34 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan 

Pasal 35 
(1) Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat (2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan (3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang (4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Perawat 

Pasal 36 
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan b. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya. c. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan; d. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar e. memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

- 13 - 
Pasal 37 
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban: a. melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar b. memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan c. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan d. mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar; e. memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti f. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang g. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Klien 

Pasal 38 
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak: a. mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatanyang b. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya; c. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; e. memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. 

Pasal 39 
(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 a. kepentingan kesehatan Klien; b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan c. persetujuan Klien sendiri; d. kepentingan pendidikan dan penelitian; dan e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan 

Pasal 40 
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban: a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
- 14 - 
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 

BAB VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT 
Pasal 41 
(1) Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat (2) Organisasi Profesi Perawat bertujuan untuk: a. meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, b. mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan 

Pasal 42 Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas 

Pasal 43 Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat 

BAB VIII 
KOLEGIUM KEPERAWATAN 
Pasal 44 
(1) Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat. (2) Kolegium Keperawatan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat. 
Pasal 45 Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan 
Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium Keperawatan diatur oleh Organisasi Profesi 

BAB IX
- 15 - KONSIL KEPERAWATAN 
Pasal 47 
(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatandan untuk memberikan pelindungan (2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 
Pasal 48 
Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berkedudukan di ibu kota 
Pasal 49 
(1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan a. melakukan Registrasi Perawat; b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan; c. menyusunstandar pendidikan tinggi Keperawatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud 
Pasal 50 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga b. menerbitkan atau mencabut STR; c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan. 
Pasal 51 Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran 
Pasal 52 (1) Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian,

- 16 - BAB X PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN 
Pasal 53 
(1) Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan (2) Pengembangan Praktik Keperawatan bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan (3) Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada (4) Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawat sebagaimana dimaksud pada (5) Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh (6) Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada 
Pasal 54 Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
Pasal 55 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi membina 
Pasal 56 Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal a. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; b. melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai dengan standar c. memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat. 
Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang 

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF 
Pasal 58 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan;
- 17 - b. peringatan tertulis; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 59 STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan 
Pasal 60 Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang 
Pasal 61 Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan 

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 62 
Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan 
Pasal 63 
Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 
Pasal 64 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan 
Pasal 65 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) 
Pasal 66 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini Disahkan di Jakarta

- 18 - 
pada tanggal ............ 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal ............. 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 

AMIR SYAMSUDDIN 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ....NOMOR ......
- 19 -

Minggu, 21 September 2014

Vitalnya Tanda-Tanda Vital


Siapa yang tidak tahu tanda-tanda vital... tanda-tanda vital atau biasa kita sebut dengan TTV merupakan pengetahuan yang paling pertama diajarkan pada saat kita kuliah dahulu, TTV ini meliputi pengukuran Tekanan Darah, Nadi/menit, Pernafasan/menit dan Suhu tubuh. Seringnya kita mengukur tanda-tanda vital membuat kita merasa bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang membosankan dan tidak memiliki arti penting, kecuali jika kita tahu bahwa tekanan darah si klien sangat tinggi atau sangat rendah... dan kebanyakan dari kita beranggapan yang paling penting hanyalah Tekanan Darah...
Rekan-rekan sekalian mungkin kita memang diajarkan bagaimana mendapatkan data mengenai tanda-tanda vital, namun sebagian besar dari kita mungkin tidak diajarkan dan tidak tahu seberapa vitalkah tanda-tanda vital itu... ?apa yang ditunjukkan oleh angka-angka dalam tanda-tanda vital...?

oleh karena itu mari kita analisa kasus berikut...

*Untuk menghilangkan efek bias (sugesti) maka kasus akan ditampilkan pada akhir tulisan, di sini kita hanya menganalisa dari data tanda-tanda vital

Laki-laki 35 tahun berat badan 50 kg
TTV
- TD : 100/70 mmHg
- N : 87 x/menit
- RR : 22 x/menit
- S : 36,2 *C

Tekanan Darah (100/70)
Kebanyakan dari kita beranggapan bahwa tekanan darah 100/70 merupakan tekanan darah yang normal dan bagus. Eits.. tunggu dulu.. hasil tekanan darah seperti ini merupakan tekanan darah yang kurang baik. Jika dianalisa PP(Pulse Presure) yang dihasilkan hanya 30 hal ini mengindikasikan gangguan vaskuler (kekurangan komponen isi), sehingga pengiriman Oksigen ke jaringan terganggu. Sedangkan MAP (Mean Arterial Presure) yang dihasilkan sebesar 80 hal ini menunjukkan bahwa tekanan arteri cukup untuk mengirim darah hingga otak. Dari sini kita tahu bahwa setidak-tidaknya klien sedang mengalami gangguan pada isi vaskuler sehingga kita harus mengatasi gangguan ini.

Nadi (87 x/menit)
Menurut A.Alimul Hidayat frekuensi nadi normal pada dewasa adalah antara 70- 75 x/menit. Atau kebanyakan di lingkungan kita mengganggap bahwa nadi normal adalah antara 60-80 x/menit. Ok.. apa maknanya..? klien sedang mengalami Takikardi yaitu peningkatan frekuensi nadi permenit, hal ini menunjukkan hipoksia jaringan, bahkan frekuensi nadi diatas 100x/menit sudah dianggap sebagai hipoksia berat yang harus segera di resusitasi. Jantung meningkatkan frekuensi pompa sebagai kompensasi untuk memenuhi kebutuhan Oksigen jaringan

Respirasi (22 x/menit)
Respirasi normal menrut A. Alimul Hidayat adalah antara 16-20x/menit. Sedangkan dari data di atas dapat disimpulkan bahwa klien sudah mulai berkompensasi terhadap peningkatan kebutuhan Oksigen jaringan dengan ikut-ikutan meningkatakan frekuensi pernapasan untuk mencukupi kekurangan oksigen

Suhu (36.2 *C)
Suhu klien masih dalam rentang normal, namun kita masih harus memastikan dengan anamnese, apakah suhu klien sebelumnya meningkat, apakah klien sebelumnya mengkonsumsi obat penurun panas sehingga panas tubuh klien mengalami penurunan.

Dari analisa di atas dapat disimpulkan
Klien mengalami gangguan dalam isi vaskuler sehingga kurang dapat mengirim O2 ke jaringan dibuktikan dengan PP <40
klien mengalami hipoksia jaringan dibuktikan dengan peningkatan frekuensi nadi >80x/menit dan peningkatan frekuensi pernapasan >20x/menit
Terapi

1. Kolaborasi pemberian cairan maintenance (rumatan)
Pilihan cairan elektrolit (NS, RL, Asering) 2.500 cc/24jam
Bila menggunakan Infus set Otsuka cairan diberikan 25-30 tetes/menit
Bila menggunakan Infus set Terumo cairan diberikan 33-35 tetes/menit

2. Kolaborasi pemberian Oksigen tambahan
Pilihan alat bantu terapi oksigen (Simpel mask/Face mask dg O2 reservoir bag)
Kebutuhan 11 L/menit
*Cara perhitungan kebutuhan O2 akan dibahas selanjutnya 

Dengan Demikian kita dapat mengingatkan dokter apabila dokter sedang lupa tentang kebutuhan terapi, Inilah pentingnya kolaborasi

KASUS

Pria berusia 35 tahun dengan berat badan 50Kg datang dengan keluhan lemas, klien mengatakan diare sejak 2 hari yang lalu dengan rata-rata BAB 5x/hari konsistensi cair, sebelumnya klien mengatakan badannya panas, nafsu makan menurun, minum hanya sedikit

TTV
- TD : 100/70 mmHg
- N : 87 x/menit
- RR : 22 x/menit
- S : 36,2 *C

Nah....
Hanya dengan data TTV kita sudah mengerti apa kebutuhan klien... 
Sekarang sudah tahu bagaimana vitalnya tanda-tanda vital...?
kalau masih kurang jelas, tanyakan di kotak komentar...

Semoga bermanfaat...
^_^

NB : TTV bukanlah patokan utama, Anamnese tetap merupakan hal yang penting untuk mendapatkan data tentang kebutuhan klien.

Sumber_ http://serpihanilmuku.blogspot.com/

"Dokter, Menunggu Itu Sangat Membosankan"


Pagi itu, Kamis (6/6) pasien paruh baya bersama anaknya memasuki ruang poliklinik RSUD Kumpulan Pane dengan tertatih-tatih, turun dari becak. Wanita tua itu berniat memeriksakan kesehatannya, karena beberapa hari belakangan mengalami rasa sakit di bagian perut. Tubuhnya terlihat lemah, wajahnya pucat kusut dan saat duduk harus disangga anaknya agar tak oleng.

Saat itu, tak terlihat ada perawat yang datang menghampirinya. Petugas administrasi di front office hanya melihat sesaat pada ibu tua itu, kemudian sibuk kembali dengan perkerjaannya. Si anak pun membeli karcis dan kembali mendampingi ibunya setelah mendapat selembar karcis.

Diperkirakan, lebih dari dua jam, ibu tua itu menunggu sang dokter yang diharapkan memeriksanya. Peredaran detik dan menit itu, dilalui dengan kegelisahan yang terpancar dari wajah si anak, sambil sesekali sang ibu tua meringis menahan sakit.

"Dokternya lama kali pun," keluh si anak yang mendampingi orangtuanya. Tapi mereka tak beranjak, terus menunggu hingga dokter yang dinanti masuk ruangan.

Fragmen klasik, tentang lambannya dokter masuk bertugas tetap saja terjadi di RSUD Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, meski secara fisik, peralatan kesehatan maupun menajemen/adminstrasi rumah sakit, relatif kian membaik. Harapan pasien yang tinggi akan perhatian dan jamahan tangan dokter sebagai obat psikologis untuk meringankan sakit mereka, tetap saja terasa mahal di rumah sakit kebanggaan Pemko Tebingtinggi itu.

Tak hanya soal klasik, sejumlah keluhan muncul dari masyarakat atas praktek-praktek yang dinilai sudah tidak zamannya lagi. Beberapa keluhan yang terekam dari masyarakat, yakni terjadinya pencampuran pasien dari penyakit berbeda di satu ruangan, khususnya di ruang kelas III yang di huni penerima Jamkesmas dan Jamkesda. Kemudian, tarif instalasi gawat darurat (IGD) yang tak jelas, sehingga membuka peluang pungli. "Kami bingung berapa harga pasti di IGD, karena lain petugas lain harganya," keluh Anita, warga Dolok Masihul.

Tak cuma itu, keberadaan kamar rawat inap VIP juga jadi keluhan. Ruang khususnya ini, tak jelas pengaturannya, karena bersifat protektif dan tak sembarang pasien yang masuk ke sana. Demikian pula dengan harga obat-obatan di apotik RSUD yang lebih tinggi dari harga di luar.

Dari aspek administrasi dan hubungan kerja, sejumlah sumber menyebutkan soal rendahnya harmoni sosial dan pembagian kerja di RS itu. Akibatnya, banyak pasien yang tidak mendapatkan pelayanan semestinya. Hal itu berpangkal pada hubungan dokter dan perawat. Di mana, ada dokter yang disukai dan mendapat perhatian perawat hingga pasien dokter ketiban perhatian.

Tapi pada dokter yang tak disukai, si pasien pun akan menerima akibatnya, tak dapat perhatian serius perawat. Bahkan, pada pasien yang menggunakan kartu Askes, Jamkesmas dan Jamkesda, tak jarang menghadapi perlakuan kurang simpatik dan buruk dari perawat. "Kalau pasien miskin, biasanya banyak urut dada saja di sini", ujar keluarga Jamkesmas di ruang Kelas III.

Akan halnya masa tugas dokter spesialis juga jadi sorotan. Pembagian hari kerja antar dokter spesialis, seringkali berdampak merugikan pasien. Misalnya, spesialis bedah ada dua, mereka membagi jadwal kerja masing-masing tiga hari. Maka saat si pasien bertemu dengan spesialis A, besoknya bertemu dengan spesialis B. Ujungnya, pasien menerima advis berbeda, sehingga membuat bingung pasien, selain biaya perobatan yang mahal.

Namun, sejumlah keluhan itu ditampik Ka RSUD Kumpulan Pane, Vive Kananda. "Apa yang dikeluhkan masyarakat ada benarnya, tapi harus dipahami juga penyebabnya," ujar Kananda, Sabtu (8/6) di ruang kerjanya.

Diungkapkan, pencampuran pasien beda penyakit di kelas III memang dilakukan, karena keterbatasan ruangan. Namun, dalam waktu dekat akan ada perubahan, karena bertambahnya ruangan dari relokasi AKBID Pemko Tebingtinggi. "Tahun ini mudah-mudah bisa diatasi," harap Kananda. Pun, soal keluhan mahalnya biaya obat di apotik, diakui apotik itu bukan milik RSUD, sehingga pihak ketiga bebas memanfaatkan apotek yang ada atau tidak.

Sedangkan soal tarif IGD yang tak jelas, diakui sejak lama telah terdeteksi dan saat ini dalam proses perbaikan. "Kita telah menerapkan sistem pembayaran satu pintu. Sehingga pungli bisa diminimalisir," tegas alumni Fak. Kedokteran Universitas Andalas.

Demikian pula dengan harmoni kerja, terus menerus dilakukan perbaikan dengan memberikan semacam reward and punisment kepada perawat dan petugas medis lainnya. Bahkan, untuk perawat sudah ada tim ahli yang menilai kinerja mereka nantinya. Soal keluhan terhadap dokter spesialis, Kananda mengakui, hal itu disebabkan minimnya tenaga spesialis yang ada.

Umumnya, dokter spesialis yang bekerja merupakan tenaga kontrak bersifat pengabdian. " Mau saja mereka di sini mengabdi sudah bagus. Jika dibanding dengan salary yang mereka terima. Secara profesional mungkin mereka menolak," ungkap alumni spesialis THT Fakultas Kedokteran USU itu. Saat ini, RSU baru mampu mengikat kontrak, sehingga memang banyak kelemahannya.

Terus Meningkat

Ditengah banyaknya keluhan masyarakat, RSUD Kumpulan Pane sebagai hasil kerja besar mantan Walikota Tebingtinggi periode 2000-2010, Abdul Hafiz Hasibuan, layak diapresiasi. Di akhir masa kepemimpinannya UPTD itu berhasil naik kelas dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B, setelah terus menerus di periode lima tahun terakhir Hafiz, mengalami perbaikan di berbagai segi. Kini RSU itu menjadi unit pelayanan kesehatan paling dibanggakan masyarakat Kota Tebingtinggi.

Dari data hingga September 2010, jumlah tenaga kesehatan yang mengabdi di rumah sakit itu mencapai 285 orang, ditambah tenaga kontrak sebanyak 141 orang. Dengan jumlah itu, RSUD masih kekurangan tenaga kesehatan mencapai 243 orang lagi. Total dokter spesialis yang bekerja 18 orang, dokter umum 27 orang, dokter gigi 5 orang, dibantu ratusan tenaga kesehatan lain. Dari jumlah itu, RSUD memiliki 12 unit poliklinik, yakni poli umum, spesialis penyakit dalam, spesialis anak, paru, bedah, kebidanan dan kandungan, THT, mata, gigi dan mulut serta poli jiwa, jantung dan neurologi.

Sedangkan untuk pelayanan rawat inap, RSUD memiliki ruangan VVIP, VIP, kelas I, II, III, ruang isolasi, anak dan kebidanan serta ICU,mencapai 180 tempat tidur. Juga dilengkapi pelayaan kamar operasi, radiologi, lab patologi klinis, patologi anatomi, bank darah, haemodialisa, rehabilitasi medik, farmasi, gizi dan keluarga miskin dan rekam medis.

Hingga Agustus 2010, jumlah pasien yang berkunjung di RSUD melonjak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, Instalasi Gawat Darurat dikunjungi 4.528 pasien, rawat jalan 23.233 orang, ruang operasi 591 pasien, ICU 209 pasien, radiologi 3.169 pasien. Kemudian laboratorium 50.601 tes, haemodialisa 1.485 orang, fisioterapi 1.289 orang dan rekam medik 30.473 pasien.

Sejumlah prestasi pun telah diraih RSUD beralamat di Jalan Kumpulan Pane itu. Sejak 2007 ada sejumlah penghargaan yang diterima, yakni penghargaan Presiden RI sebagai rumah sakt sayang ibu, penampilan terbaik RS pemerintah kelas C Prov. Sumut (2008), rumah sakit saya ibu dan bayi tingkat provinsi dari Meneg Pemberdayaan Perempuan (2009), rumah sakit sayang ibu Sumut (2009), satpam RS terbaik Sumut (2009) dan juara II penilaian kinerja terbaik RS Pemerintah Kelas B Sumut (2010).

Kini, kinerja RSUD terus saja dipacu dengan berbagai program. Belum lama ini, Tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) berkunjung melakukan penilaian 12 jenis pelayanan kesehatan. Diharapkan, hasil itu, RSUD akan mendapat penilaian akreditasi kesehatan sebagai tolok ukur keberhasilan layanan. "Kita ingin akreditasi itu jadi bukti keabsahan atas layanan kesehatan di sini," kata Kananda.

Selanjutnya, RSUD akan menggapai pengakuan ISO 9001:2008 untuk manajemen mutu. Bahkan, bukan tidak mungkin ISO 14001 sebagai institusi ramah lingkungan, bisa dikejar.

Pun demikian, di saat langkah terus melaju ke depan, tak salah jika keluhan masyarakat juga jadi perhatian serius. Hal klasik misalnya, jam kerja dokter yang baru bertugas pukul 10.00 dan selesai 12.00, meskinya mendapat modifikasi lebih lentur.

Karena bagaimana pun juga bagi si pasien "menunggu itu adalah sangat membosankan".

Minggu, 9 Juni 2013
Ditulis_ Darmansyah 
Sumber_ http://www.merdeka.com/