Minggu, 28 September 2014

Kisah Bocah Aisyah yang 3 Tahun Merawat Ayahnya di Becak





Medan_ Siti Aisyah, bocah berusia delapan tahun, sangat tegar dan semangat merawat ayahnya, Muhammad Nawawi Pulungan (54), yang tidak berdaya untuk menjalani hidupnya sehari-hari.

Setiap harinya, bocah perempuan yang biasa disapa Aisyah ini mendorong becak tanpa arah bersama sang ayah. 

Sejak mengalami komplikasi, Nawawi Pulungan tidak berdaya dan membutuhkan perawatan yang ia dapatkan dari sang anak.

"Kami sudah tiga tahun belakangan ini tinggal di masjid raya, tapi karena takut diusir, jadi kami sering jalan tidak tentu arah, dan anak saya, Aisyah, yang merawat saya. Bangga saya punya anak sepertinya," ujarnya ketika ditemui Tribun, Kamis (20/3/2014).

Nawawi dan Aisyah sehari-hari bertahan hidup dengan belas kasihan dari masyarakat yang tak sengaja melihat mereka.

"Kami tidak mengemis. Kami hanya bertahan hidup sekuat tenaga kami. Mungkin banyak yang kasihan dengan kondisi kami dan mereka membantu dengan memberikan kami uang atau makanan," ujarnya.

Ia menuturkan, sejak Aisyah berusia 1 tahun, ibunya sudah meninggalkannya. Ia memiliki keluarga di Pematang Siantar. Namun, sejak ia tidak berdaya karena sakit, keluarganya tidak peduli dengan nasibnya dan Aisyah.

"Yang terpenting bagi saya saat ini adalah anak saya Aisyah dan kesembuhan saya. Saya semangat untuk sembuh agar bisa bekerja dan membahagiakan anak saya," katanya.

Rabu (19/3/2014) malam kemarin, Aisyah dan ayahnya dibawa oleh Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke Rumah Sakit Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan. Saat ini, ayah Aisyah sudah dirawat di rumah sakit tersebut.



Sementara itu, Aisyah telah dirawat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rencananya, Jumat (21/3/2014), Aisyah akan disekolahkan di sebuah SD negeri di Jalan Purwo Medan.


Jumat, 26 September 2014

Naskah UU Keperawatan Final Akan disahkan Oktober 2014



RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR ... TAHUN ... 
TENTANG KEPERAWATAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang : 
a. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan 
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui 
c. bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara 
d. bahwamengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf 
Mengingat : 
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN. 

BAB I KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 
1. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok
- 2 - 
2. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik 
3. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan 
4. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam 
5. Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan Klien dan lingkungannya 
6. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku 
7. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat 
8. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik keperawatan 
9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat 
10. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang 
11. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis 
12. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk 
13. Perawat Warga Negara Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara 
14. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, ataumasyarakat yang menggunakan 
15. Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional 
16. Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat 
17. Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen. 
18. Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan 
19. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan 
20. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik 
21. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta perangkat daerah 
22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 

Pasal 2 
Praktik Keperawatan berasaskan : 
a. perikemanusiaan; b. nilai ilmiah; c. etika dan profesionalitas;

- 3 - 
d. manfaat; e. keadilan; f. pelindungan; dan g. kesehatan dan keselamatan Klien. 

Pasal 3 
Pengaturan Keperawatan bertujuan : 
a. meningkatkan mutu Perawat; 
b. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; 
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan 
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 

BAB II 
JENIS PERAWAT 
Pasal 4 
(1) Jenis Perawat terdiri atas : a. Perawat profesi; dan b. Perawat vokasi. 
(2) Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ners; dan b. ners spesialis.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat 

BAB III 
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN 
Pasal 5 
Pendidikan Tinggi Keperawatan terdiri atas : 
a. pendidikan vokasi; b. pendidikan akademik; dan c. pendidikan profesi.

- 4 - 
Pasal 6 
(1) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan program 
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling rendah 

Pasal 7 
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. program sarjana Keperawatan; b. program magister Keperawatan; dan c. program doktor Keperawatan. Pasal 8 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas: a. program profesi Keperawatan; dan b. program spesialis Keperawatan. 

Pasal 9 
(1) Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan (2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk universitas, (3) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana (4) Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) a. kepemilikan; atau b. kerja sama. (5) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Pasal 10 
(1) Perguruan tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat 
(2) Perguruan tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan 

Pasal 11
- 5 - 
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keperawatan harus memenuhi Standar Nasional 
(2) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
(3) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4) Standar Nasional Pendidikan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

Pasal 12 
(1) Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan tinggi Keperawatan 
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Pasal 13 (1) Institusi Pendidikan tinggi Keperawatan wajib memiliki dosen dan tenaga kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. perguruan tinggi; dan b. Wahana Pendidikan Keperawatan. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diangkat dan diberhentikan oleh pejabat 
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai Pasal 14 (1) Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memberikan pendidikan serta melakukan (2) Dosen pada Wahana Pendidikan Keperawatan memiliki kesetaraan, pengakuan, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen Pasal 15 (1) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 13 
ayat (1) dapat berasal (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan Pasal 16 (1) Mahasiswa Keperawatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan.

- 6 - 
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai 
(4) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi 
(5) Mahasiswa pendidikan vokasi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat 
(6) Mahasiswa pendidikan profesi Keperawatan yang lulus Uji Kompetensi diberi Sertifikat 
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan 

BAB IV 
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN REGISTRASI ULANG 
Bagian Kesatu 
Umum 
Pasal 17 
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan Bagian Kedua Registrasi 
Pasal 18 
(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR. 
(2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil Keperawatan setelah 
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c.memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 
(4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. 
(5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi : 
a. memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

- 7 - 
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan f. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur Bagian Ketiga Izin Praktik 

Pasal 19 
(1) Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan wajib memiliki izin. 
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPP. 
(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/
(4) Untuk mendapatkan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2),Perawat a. salinan STR yang masih berlaku; b. rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan c. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan 
(5) SIPP masih berlaku apabila: a. STR masih berlaku; dan b. Perawat berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPP. 

Pasal 20 
(1) SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik. 
(2) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat paling banyak Pasal 21 Perawat yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama Praktik Keperawatan 

Pasal 22 
SIPP tidak berlaku apabila:
- 8 - 
a. dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 
b. habis masa berlakunya; 
c. atas permintaan Perawat; atau 
d. Perawat meninggal dunia 

Pasal 23 
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri 

Pasal 24 
(1) Perawat Warga Negara Asing yang akan menjalankan praktik di Indonesia harus 
(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian kelengkapan administratif; dan b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik. 
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling a. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perawat Warga Negara Asing Pasal 25 (1) Perawat Warga Negara Asing yang sudah mengikuti proses evaluasi kompetensi (2) STR sementara bagi Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada (3) Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Praktik (4) Praktik Perawat Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan (5) SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat.

Pasal 26 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan dan praktik Perawat Warga Negara Asing 

Pasal 27 
(1) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik 
(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- 9 - 
a. penilaian kelengkapan administratif; dan b. penilaian kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan. (3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling a. penilaian keabsahan ijasah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi 
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi 
(6) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Konsil Keperawatan sesuai 
(7) Perawat warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik 
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi Perawat 

BAB V 
PRAKTIK KEPERAWATAN 
Bagian Kesatu Umum 
Pasal 28 
(1) Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat 
(2) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Praktik Keperawatan mandiri; dan b. Praktik Keperawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 
(3) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada 
(4) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip 
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau Keperawatan Bagian Kedua Tugas dan Wewenang 

Pasal 29 
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai: a. pemberi Asuhan Keperawatan; b. penyuluh dan konselor bagi Klien;

- 10 - 
c. pengelola Pelayanan Keperawatan; d. peneliti Keperawatan; e. pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau f. pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama (3) Pelaksanaan tugas Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksana 

Pasal 30 
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik; b. menetapkan diagnosis Keperawatan; c. merencanakan tindakan Keperawatan; d. melaksanakan tindakan Keperawatan; e. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan; f. melakukan rujukan; g. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi; h. memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter; i. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan j. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan (2) Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya a. melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga b. menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatanmasyarakat; c. membantu penemuan kasus penyakit; d. merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; e. melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; f. melakukan rujukan kasus; g. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; h. melakukan pemberdayaan masyarakat; i. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat;
- 11 - j. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; k. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; l. mengelola kasus; dan m. melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif. 

Pasal 31 
(1) Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan b. melakukan pemberdayaan masyarakat; c. melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat; d. menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan e. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling. (2) Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat a. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan; b. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; c. mengelola kasus. (3) Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti Keperawatan, Perawat berwenang: a. melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika; b. menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; c. menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi 

Pasal 32 
(1) Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara (3) Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu tindakan medis (4) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya (5) Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada Perawat (6) Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat sebagaimana (7) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud a. melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya atas pelimpahan b. melakukan tindakan medis di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang c. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah. 

Pasal 33
- 12 - 
(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud (2) Keadaan tidak adanya tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah (3) Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud (4) Dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud a. melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga b. merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan c. melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat 

Pasal 34 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Perawat diatur dengan Peraturan 

Pasal 35 
(1) Dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, Perawat dapat (2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan (3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang (4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Perawat 

Pasal 36 
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan b. memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya. c. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan; d. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar e. memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.

- 13 - 
Pasal 37 
Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban: a. melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar b. memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan c. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan d. mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar; e. memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti f. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang g. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Klien 

Pasal 38 
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak: a. mendapatkan informasi secara benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatanyang b. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya; c. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik,standar Pelayanan d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Keperawatan yang akan diterimanya; e. memperoleh keterjagaan kerahasiaan kondisi kesehatannya. 

Pasal 39 
(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 a. kepentingan kesehatan Klien; b. pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan c. persetujuan Klien sendiri; d. kepentingan pendidikan dan penelitian; dan e. ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan 

Pasal 40 
Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban: a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang masalah kesehatannya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
- 14 - 
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 

BAB VII ORGANISASI PROFESI PERAWAT 
Pasal 41 
(1) Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat (2) Organisasi Profesi Perawat bertujuan untuk: a. meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, b. mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan 

Pasal 42 Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas 

Pasal 43 Organisasi Profesi Perawat berlokasi di ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat 

BAB VIII 
KOLEGIUM KEPERAWATAN 
Pasal 44 
(1) Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat. (2) Kolegium Keperawatan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat. 
Pasal 45 Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan 
Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium Keperawatan diatur oleh Organisasi Profesi 

BAB IX
- 15 - KONSIL KEPERAWATAN 
Pasal 47 
(1) Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatandan untuk memberikan pelindungan (2) Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 
Pasal 48 
Konsil Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berkedudukan di ibu kota 
Pasal 49 
(1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan a. melakukan Registrasi Perawat; b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan; c. menyusunstandar pendidikan tinggi Keperawatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud 
Pasal 50 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Konsil Keperawatan a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Perawat, termasuk Perawat Warga b. menerbitkan atau mencabut STR; c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Perawat; dan e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan Institusi Pendidikan Keperawatan. 
Pasal 51 Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Keperawatan dibebankan kepada anggaran 
Pasal 52 (1) Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (2) Jumlah anggota Konsil Keperawatan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian,

- 16 - BAB X PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN 
Pasal 53 
(1) Pengembangan Praktik Keperawatan dilakukan melalui pendidikan formal dan pendidikan (2) Pengembangan Praktik Keperawatan bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan (3) Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada (4) Dalam hal meningkatkan keprofesionalan Perawat sebagaimana dimaksud pada (5) Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan dapat diselenggarakan oleh (6) Pendidikan nonformal atau pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada 
Pasal 54 Pendidikan Keperawatan dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
Pasal 55 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi membina 
Pasal 56 Pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal a. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan; b. melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai dengan standar c. memberikan kepastian hukum bagi Perawat dan masyarakat. 
Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik Keperawatan yang 

BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF 
Pasal 58 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 24 ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan;
- 17 - b. peringatan tertulis; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 59 STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan 
Pasal 60 Selama Konsil Keperawatan belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang 
Pasal 61 Perawat lulusan sekolah perawat kesehatan yang telah melakukan Praktik Keperawatan 

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 62 
Institusi Pendidikan Keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan 
Pasal 63 
Konsil Keperawatan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 
Pasal 64 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan 
Pasal 65 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) 
Pasal 66 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini Disahkan di Jakarta

- 18 - 
pada tanggal ............ 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal ............. 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 

AMIR SYAMSUDDIN 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ....NOMOR ......
- 19 -

Minggu, 21 September 2014

Vitalnya Tanda-Tanda Vital


Siapa yang tidak tahu tanda-tanda vital... tanda-tanda vital atau biasa kita sebut dengan TTV merupakan pengetahuan yang paling pertama diajarkan pada saat kita kuliah dahulu, TTV ini meliputi pengukuran Tekanan Darah, Nadi/menit, Pernafasan/menit dan Suhu tubuh. Seringnya kita mengukur tanda-tanda vital membuat kita merasa bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang membosankan dan tidak memiliki arti penting, kecuali jika kita tahu bahwa tekanan darah si klien sangat tinggi atau sangat rendah... dan kebanyakan dari kita beranggapan yang paling penting hanyalah Tekanan Darah...
Rekan-rekan sekalian mungkin kita memang diajarkan bagaimana mendapatkan data mengenai tanda-tanda vital, namun sebagian besar dari kita mungkin tidak diajarkan dan tidak tahu seberapa vitalkah tanda-tanda vital itu... ?apa yang ditunjukkan oleh angka-angka dalam tanda-tanda vital...?

oleh karena itu mari kita analisa kasus berikut...

*Untuk menghilangkan efek bias (sugesti) maka kasus akan ditampilkan pada akhir tulisan, di sini kita hanya menganalisa dari data tanda-tanda vital

Laki-laki 35 tahun berat badan 50 kg
TTV
- TD : 100/70 mmHg
- N : 87 x/menit
- RR : 22 x/menit
- S : 36,2 *C

Tekanan Darah (100/70)
Kebanyakan dari kita beranggapan bahwa tekanan darah 100/70 merupakan tekanan darah yang normal dan bagus. Eits.. tunggu dulu.. hasil tekanan darah seperti ini merupakan tekanan darah yang kurang baik. Jika dianalisa PP(Pulse Presure) yang dihasilkan hanya 30 hal ini mengindikasikan gangguan vaskuler (kekurangan komponen isi), sehingga pengiriman Oksigen ke jaringan terganggu. Sedangkan MAP (Mean Arterial Presure) yang dihasilkan sebesar 80 hal ini menunjukkan bahwa tekanan arteri cukup untuk mengirim darah hingga otak. Dari sini kita tahu bahwa setidak-tidaknya klien sedang mengalami gangguan pada isi vaskuler sehingga kita harus mengatasi gangguan ini.

Nadi (87 x/menit)
Menurut A.Alimul Hidayat frekuensi nadi normal pada dewasa adalah antara 70- 75 x/menit. Atau kebanyakan di lingkungan kita mengganggap bahwa nadi normal adalah antara 60-80 x/menit. Ok.. apa maknanya..? klien sedang mengalami Takikardi yaitu peningkatan frekuensi nadi permenit, hal ini menunjukkan hipoksia jaringan, bahkan frekuensi nadi diatas 100x/menit sudah dianggap sebagai hipoksia berat yang harus segera di resusitasi. Jantung meningkatkan frekuensi pompa sebagai kompensasi untuk memenuhi kebutuhan Oksigen jaringan

Respirasi (22 x/menit)
Respirasi normal menrut A. Alimul Hidayat adalah antara 16-20x/menit. Sedangkan dari data di atas dapat disimpulkan bahwa klien sudah mulai berkompensasi terhadap peningkatan kebutuhan Oksigen jaringan dengan ikut-ikutan meningkatakan frekuensi pernapasan untuk mencukupi kekurangan oksigen

Suhu (36.2 *C)
Suhu klien masih dalam rentang normal, namun kita masih harus memastikan dengan anamnese, apakah suhu klien sebelumnya meningkat, apakah klien sebelumnya mengkonsumsi obat penurun panas sehingga panas tubuh klien mengalami penurunan.

Dari analisa di atas dapat disimpulkan
Klien mengalami gangguan dalam isi vaskuler sehingga kurang dapat mengirim O2 ke jaringan dibuktikan dengan PP <40
klien mengalami hipoksia jaringan dibuktikan dengan peningkatan frekuensi nadi >80x/menit dan peningkatan frekuensi pernapasan >20x/menit
Terapi

1. Kolaborasi pemberian cairan maintenance (rumatan)
Pilihan cairan elektrolit (NS, RL, Asering) 2.500 cc/24jam
Bila menggunakan Infus set Otsuka cairan diberikan 25-30 tetes/menit
Bila menggunakan Infus set Terumo cairan diberikan 33-35 tetes/menit

2. Kolaborasi pemberian Oksigen tambahan
Pilihan alat bantu terapi oksigen (Simpel mask/Face mask dg O2 reservoir bag)
Kebutuhan 11 L/menit
*Cara perhitungan kebutuhan O2 akan dibahas selanjutnya 

Dengan Demikian kita dapat mengingatkan dokter apabila dokter sedang lupa tentang kebutuhan terapi, Inilah pentingnya kolaborasi

KASUS

Pria berusia 35 tahun dengan berat badan 50Kg datang dengan keluhan lemas, klien mengatakan diare sejak 2 hari yang lalu dengan rata-rata BAB 5x/hari konsistensi cair, sebelumnya klien mengatakan badannya panas, nafsu makan menurun, minum hanya sedikit

TTV
- TD : 100/70 mmHg
- N : 87 x/menit
- RR : 22 x/menit
- S : 36,2 *C

Nah....
Hanya dengan data TTV kita sudah mengerti apa kebutuhan klien... 
Sekarang sudah tahu bagaimana vitalnya tanda-tanda vital...?
kalau masih kurang jelas, tanyakan di kotak komentar...

Semoga bermanfaat...
^_^

NB : TTV bukanlah patokan utama, Anamnese tetap merupakan hal yang penting untuk mendapatkan data tentang kebutuhan klien.

Sumber_ http://serpihanilmuku.blogspot.com/

"Dokter, Menunggu Itu Sangat Membosankan"


Pagi itu, Kamis (6/6) pasien paruh baya bersama anaknya memasuki ruang poliklinik RSUD Kumpulan Pane dengan tertatih-tatih, turun dari becak. Wanita tua itu berniat memeriksakan kesehatannya, karena beberapa hari belakangan mengalami rasa sakit di bagian perut. Tubuhnya terlihat lemah, wajahnya pucat kusut dan saat duduk harus disangga anaknya agar tak oleng.

Saat itu, tak terlihat ada perawat yang datang menghampirinya. Petugas administrasi di front office hanya melihat sesaat pada ibu tua itu, kemudian sibuk kembali dengan perkerjaannya. Si anak pun membeli karcis dan kembali mendampingi ibunya setelah mendapat selembar karcis.

Diperkirakan, lebih dari dua jam, ibu tua itu menunggu sang dokter yang diharapkan memeriksanya. Peredaran detik dan menit itu, dilalui dengan kegelisahan yang terpancar dari wajah si anak, sambil sesekali sang ibu tua meringis menahan sakit.

"Dokternya lama kali pun," keluh si anak yang mendampingi orangtuanya. Tapi mereka tak beranjak, terus menunggu hingga dokter yang dinanti masuk ruangan.

Fragmen klasik, tentang lambannya dokter masuk bertugas tetap saja terjadi di RSUD Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, meski secara fisik, peralatan kesehatan maupun menajemen/adminstrasi rumah sakit, relatif kian membaik. Harapan pasien yang tinggi akan perhatian dan jamahan tangan dokter sebagai obat psikologis untuk meringankan sakit mereka, tetap saja terasa mahal di rumah sakit kebanggaan Pemko Tebingtinggi itu.

Tak hanya soal klasik, sejumlah keluhan muncul dari masyarakat atas praktek-praktek yang dinilai sudah tidak zamannya lagi. Beberapa keluhan yang terekam dari masyarakat, yakni terjadinya pencampuran pasien dari penyakit berbeda di satu ruangan, khususnya di ruang kelas III yang di huni penerima Jamkesmas dan Jamkesda. Kemudian, tarif instalasi gawat darurat (IGD) yang tak jelas, sehingga membuka peluang pungli. "Kami bingung berapa harga pasti di IGD, karena lain petugas lain harganya," keluh Anita, warga Dolok Masihul.

Tak cuma itu, keberadaan kamar rawat inap VIP juga jadi keluhan. Ruang khususnya ini, tak jelas pengaturannya, karena bersifat protektif dan tak sembarang pasien yang masuk ke sana. Demikian pula dengan harga obat-obatan di apotik RSUD yang lebih tinggi dari harga di luar.

Dari aspek administrasi dan hubungan kerja, sejumlah sumber menyebutkan soal rendahnya harmoni sosial dan pembagian kerja di RS itu. Akibatnya, banyak pasien yang tidak mendapatkan pelayanan semestinya. Hal itu berpangkal pada hubungan dokter dan perawat. Di mana, ada dokter yang disukai dan mendapat perhatian perawat hingga pasien dokter ketiban perhatian.

Tapi pada dokter yang tak disukai, si pasien pun akan menerima akibatnya, tak dapat perhatian serius perawat. Bahkan, pada pasien yang menggunakan kartu Askes, Jamkesmas dan Jamkesda, tak jarang menghadapi perlakuan kurang simpatik dan buruk dari perawat. "Kalau pasien miskin, biasanya banyak urut dada saja di sini", ujar keluarga Jamkesmas di ruang Kelas III.

Akan halnya masa tugas dokter spesialis juga jadi sorotan. Pembagian hari kerja antar dokter spesialis, seringkali berdampak merugikan pasien. Misalnya, spesialis bedah ada dua, mereka membagi jadwal kerja masing-masing tiga hari. Maka saat si pasien bertemu dengan spesialis A, besoknya bertemu dengan spesialis B. Ujungnya, pasien menerima advis berbeda, sehingga membuat bingung pasien, selain biaya perobatan yang mahal.

Namun, sejumlah keluhan itu ditampik Ka RSUD Kumpulan Pane, Vive Kananda. "Apa yang dikeluhkan masyarakat ada benarnya, tapi harus dipahami juga penyebabnya," ujar Kananda, Sabtu (8/6) di ruang kerjanya.

Diungkapkan, pencampuran pasien beda penyakit di kelas III memang dilakukan, karena keterbatasan ruangan. Namun, dalam waktu dekat akan ada perubahan, karena bertambahnya ruangan dari relokasi AKBID Pemko Tebingtinggi. "Tahun ini mudah-mudah bisa diatasi," harap Kananda. Pun, soal keluhan mahalnya biaya obat di apotik, diakui apotik itu bukan milik RSUD, sehingga pihak ketiga bebas memanfaatkan apotek yang ada atau tidak.

Sedangkan soal tarif IGD yang tak jelas, diakui sejak lama telah terdeteksi dan saat ini dalam proses perbaikan. "Kita telah menerapkan sistem pembayaran satu pintu. Sehingga pungli bisa diminimalisir," tegas alumni Fak. Kedokteran Universitas Andalas.

Demikian pula dengan harmoni kerja, terus menerus dilakukan perbaikan dengan memberikan semacam reward and punisment kepada perawat dan petugas medis lainnya. Bahkan, untuk perawat sudah ada tim ahli yang menilai kinerja mereka nantinya. Soal keluhan terhadap dokter spesialis, Kananda mengakui, hal itu disebabkan minimnya tenaga spesialis yang ada.

Umumnya, dokter spesialis yang bekerja merupakan tenaga kontrak bersifat pengabdian. " Mau saja mereka di sini mengabdi sudah bagus. Jika dibanding dengan salary yang mereka terima. Secara profesional mungkin mereka menolak," ungkap alumni spesialis THT Fakultas Kedokteran USU itu. Saat ini, RSU baru mampu mengikat kontrak, sehingga memang banyak kelemahannya.

Terus Meningkat

Ditengah banyaknya keluhan masyarakat, RSUD Kumpulan Pane sebagai hasil kerja besar mantan Walikota Tebingtinggi periode 2000-2010, Abdul Hafiz Hasibuan, layak diapresiasi. Di akhir masa kepemimpinannya UPTD itu berhasil naik kelas dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B, setelah terus menerus di periode lima tahun terakhir Hafiz, mengalami perbaikan di berbagai segi. Kini RSU itu menjadi unit pelayanan kesehatan paling dibanggakan masyarakat Kota Tebingtinggi.

Dari data hingga September 2010, jumlah tenaga kesehatan yang mengabdi di rumah sakit itu mencapai 285 orang, ditambah tenaga kontrak sebanyak 141 orang. Dengan jumlah itu, RSUD masih kekurangan tenaga kesehatan mencapai 243 orang lagi. Total dokter spesialis yang bekerja 18 orang, dokter umum 27 orang, dokter gigi 5 orang, dibantu ratusan tenaga kesehatan lain. Dari jumlah itu, RSUD memiliki 12 unit poliklinik, yakni poli umum, spesialis penyakit dalam, spesialis anak, paru, bedah, kebidanan dan kandungan, THT, mata, gigi dan mulut serta poli jiwa, jantung dan neurologi.

Sedangkan untuk pelayanan rawat inap, RSUD memiliki ruangan VVIP, VIP, kelas I, II, III, ruang isolasi, anak dan kebidanan serta ICU,mencapai 180 tempat tidur. Juga dilengkapi pelayaan kamar operasi, radiologi, lab patologi klinis, patologi anatomi, bank darah, haemodialisa, rehabilitasi medik, farmasi, gizi dan keluarga miskin dan rekam medis.

Hingga Agustus 2010, jumlah pasien yang berkunjung di RSUD melonjak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, Instalasi Gawat Darurat dikunjungi 4.528 pasien, rawat jalan 23.233 orang, ruang operasi 591 pasien, ICU 209 pasien, radiologi 3.169 pasien. Kemudian laboratorium 50.601 tes, haemodialisa 1.485 orang, fisioterapi 1.289 orang dan rekam medik 30.473 pasien.

Sejumlah prestasi pun telah diraih RSUD beralamat di Jalan Kumpulan Pane itu. Sejak 2007 ada sejumlah penghargaan yang diterima, yakni penghargaan Presiden RI sebagai rumah sakt sayang ibu, penampilan terbaik RS pemerintah kelas C Prov. Sumut (2008), rumah sakit saya ibu dan bayi tingkat provinsi dari Meneg Pemberdayaan Perempuan (2009), rumah sakit sayang ibu Sumut (2009), satpam RS terbaik Sumut (2009) dan juara II penilaian kinerja terbaik RS Pemerintah Kelas B Sumut (2010).

Kini, kinerja RSUD terus saja dipacu dengan berbagai program. Belum lama ini, Tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) berkunjung melakukan penilaian 12 jenis pelayanan kesehatan. Diharapkan, hasil itu, RSUD akan mendapat penilaian akreditasi kesehatan sebagai tolok ukur keberhasilan layanan. "Kita ingin akreditasi itu jadi bukti keabsahan atas layanan kesehatan di sini," kata Kananda.

Selanjutnya, RSUD akan menggapai pengakuan ISO 9001:2008 untuk manajemen mutu. Bahkan, bukan tidak mungkin ISO 14001 sebagai institusi ramah lingkungan, bisa dikejar.

Pun demikian, di saat langkah terus melaju ke depan, tak salah jika keluhan masyarakat juga jadi perhatian serius. Hal klasik misalnya, jam kerja dokter yang baru bertugas pukul 10.00 dan selesai 12.00, meskinya mendapat modifikasi lebih lentur.

Karena bagaimana pun juga bagi si pasien "menunggu itu adalah sangat membosankan".

Minggu, 9 Juni 2013
Ditulis_ Darmansyah 
Sumber_ http://www.merdeka.com/

Definisi Keperawatan Menurut Pakar Keperawatan Dunia


Florence Nightingale (1895)
Keperawatan adalah suatu proses menempatkan pasien dalam kondisi paling baik untuk beraktivitas.

Martha Roger (1970)
Keperawatan adalah pengetahuan yang ditujukan untuk mengurangi kecemasan terhadap pemeliharaan dan peningkatan kesehtan, pencegahan penyakit, perawatan dan rehabilitasi penderita sakit serta penyandang cacat.

Dorothea Orem (1971)
Keperawatan ialah proses aksi dan interaksi untuk membantu individu dari berbagai kelompok umur dalam memenuhi kebutuhannya dan menangani status kesehatan mereka pada saat tertentu dalam suatu siklus kehidupan.

Callista Roy (1976)
Keperawatan merupakan disiplin ilmu yang berorientasi kepada praktik keperawatan berdasarkan ilmu keperawatan, yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada klien.

Virginia Henderson (1978)
Perawatan adalah upaya membantu individu baik yang sehat maupun sakit untuk menggunakan kekuatan, keinginan dan pengetahuan yang dimilikinya sehingga individu tersebut mampu melaksanakan aktivitas sehari-hari, sembuh dari penyakit atau meninggal dunia dengan tenang. Tenaga perawat berperan menolong individu agar tidak menggantungkan diri pada bantuan orang lain dalam waktu secepat mungkin.

Lokakarya Keperawatan (1983)
Perawatan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang menyeluruh ditunjukkan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Pelayanan keperawatan diberikan akibat adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, sertakurangnya kemauan untuk melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari. Kegiatan dilakukan dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan, pemulihan serta pemeliharaan kesehatan dengan penekanan pada upaya pelayanan kesehatan utama (PHC) sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan kode etik keperawatan.

Sumber_ http://serpihanilmuku.blogspot.com/

Perawat Harus Dapat Menghitung Kebutuhan Cairan Infus





Pernahkan kita mendengarkan percakapan seperti ini...?.

Dokter   : "Mas/Mbak, tolong infuskan Tn.x. Gunakan cairan RL"
Perawat : "Berapa tetes dokter..?"
Dokter   : "Maintenance aja 20 tetes/menit.."
Perawat : " Ok...!"

Mungkin kita sering mendengarkan atau mendapatkan advice seperti di atas, namun apakah kita pernah memikirkan, kenapa klien harus mendapatkan carian RL..? Padahal carian kristaloid selain RL juga ada NS.. Kenapa 20 tetes/menit...? apakah pemberian cairan rumatan (Maintenace) selalu 20 tetes/menit (Sebagian besar tenaga kesehatan memahami bahwa pemberian cairan rumatan (maintenance) adalah 20 tpm). Eitss... tunggu dulu.. Pemberian Cairan rumatan tidak selalu 20 tpm.. :)

Kebanyakan kita sebagai perawat hanya manut saja dengan apa yang di advicekan dokter, mau tanya kenapa seperti ini..? kenapa ndak seperti itu..? takut nanti kalau ditanya balik sama dokternya.. malah ndak bisa jawab karena ndak punya dasar kenapa mempertanyakan advice dokter...
Naahh... oleh karena itu kali ini kami akan mengulas sedikit mengenai dasar pengambilan keputusan dalam pemberian cairan pada klien. Biar nanti kalau ada advice dari dokter kita tahu mengapa dokter mengambil keputusan itu dan kita dapat mengingatkan apabila kita anggap tidak sesuai dengan kebutuhan klien...
Inilah Pentingnya Kolaborasi...

Rekan-rekan sekalian Jumlah kebutuhan cairan klien adalah salah satu dasar pengambilan keputusan untuk memberikan cairan tambahan dari luar. Rumusnya adalah sebagai berikut :

(O) Kebutuhan Cairan
Dewasa : 50cc/Kg BB/24 jam
Anak     : 10Kg I --- 100cc/Kg BB/24 jam
10Kg II --- 50cc /Kg BB/24 jam
selebihnya --- 20cc /Kg BB/24 jam

(O) Kebutuhan Natrium (Na+)

3-5 mEq/Kg BB/24 jam
RL memiliki kandungan Na+ sebesar 130 meq/L (1 flash = 65 meq)
Ns memiliki kandungan Na+ sebesar 154 meq/L (1 flash = 77 meq)

* 1L(liter) = 1.000 cc, 1Flash = 500 cc







(O) Tetesan/ Menit

faktor tetes Otsuka --- 1cc = 15 tetes
faktor tetes Terumo --- 1 cc = 20 tetes
(Kebutuhan cairan x faktor tetes) = Jumlah tetesan/menit
(jumlah jam x 60menit)

CONTOH KASUS
Berikan cairan maintenance pada klien laki-laki usia 25 tahun dengna berat badan 50Kg
(O) Kebutuhan cairan 

= 50cc/Kg BB/24 Jam
= 50cc x 50 /24 jam
= 2.500 cc / 24 jam

(Jadi kebutuhan cairan klien adalah 2.500 cc dalam sehari/24 jam)

(O) Kebutuhan Natrium
= 3-5 mEq/Kg BB/24 jam
= 3-5 mEq x 50 / 24 jam
= 150-250 mEq / 24 jam

(Jadi kebutuhan Natrium klien berada antara rentang 150-250 mEq dalam 24 jam)

(O) Tetes/menit
(Kebutuhan cairan x Faktor tetes) = jumlah tetesan/menit
(Jumlah jam x 60 menit)

Infus set Otsuka (2.500 x 15) = 37.500 = 26 tetes/menit
(24 x 60) 1.440

Infus set Terumo (2.500 x 20) = 50.000 = 35 tetes/menit
(24 x 60) 1.440

Cara dan pilihan pemberian cairan
- RL memiliki kandungan Na+ (65 meq)/flash
- Jika kita berikan 3 flash RL maka kebutuhan Na+ klien terpenuhi
3 x 65 = 195 meq (kebutuhan klien antara 150-250 meq)

- jika kita memberikan 3 flash RL maka jumlah cairan yang kita berikan hanya 1.500 cc
3 flash x 500 cc (jumlah cairan 1 flash) = 1.500cc

Padahal kebutuhan cairan klien adalah 2.500 cc, maka klien membutuhkan 1.000 cc

tambahan cairan

- Kekurangan cairan kita tutupi dengan cairan non-elektrolit seperti Dekstrosa (D5%)
sebanyak 2 flash (1.000 cc)

Jadi, komposisi cairan maintenance yang kita berikan (sesuai dengan kebutuhan klien) adalah 3 flash RL ditambah 2 flash D5%, dengan tetesan 26 tpm (infus set otsuka), 35 tpm (Infus set terumo) InsyaAllah semuanya akan habis dalam 24 jam. ^_^

Nah... itu tadi sedikit ilmu yang bisa kami bagikan, semoga rekan-rekan sekalian dapat semakin kritis dalam menanggapi advice yang diberikan dokter, karena kita adalah mitra... yang bekerja sama dan saling mengingatkan semata-mata demi pelayanan terbaik bagi klien...

Semoga bermanfaat...
Sukses selalu

Sumber_ http://serpihanilmuku.blogspot.com/

Jumat, 19 September 2014

Penulis dan Inspirasi Menulis_ Kata Mutiara


Kumpulan Kata-kata mutiara berikut ini berbicara mengenai peran penulis dan pentingnya aktifitas menulis. Setiap hari kita pasti melihat sebuah tulisan. ibarat bumbu wajib dalam kehidupan, menulis adalah aktifitas yang sangat penting. Semoga kata-kata bijak ini bermanfaat untuk anda.

  1. Bukan cuma sekedar menghasilkan tulisan yang mantap. Ini juga tentang mempermantap daya pikir kita.
  2. Dengan hanya menunggu inspirasi, anda akan berhasil menemukan 1 inspirasi. Tapi dengan aktif mencari, anda bisa mendapatkan ratusan inspirasi dalam satu hari.
  3. Sebelum anda menjadi penulis yang ahli, terlebih dahulu anda harus menjadi pembaca yang ahli.
  4. Ada banyak hal yang menunggu untuk ditulis. Dan di setiap langkah anda, anda melihat hal tersebut.
  5. Rekamlah suara anda selama satu minggu tanpa henti kemudian degarlah. Anda akan segera tersadar, bahwa banyak hal yang bisa anda tulis.
  6. Seorang penceramah akan menginspirasi orang-orang dalam ruangan. Seorang penulis mampu mampu menginspirasi seluruh dunia disaat yang bersamaan. Dan berlangsung ber abad-abad
  7. Buku adalah sahabat orang-orang berilmu. Saat mereka berdiskusi dengan bukunya, mereka diam-diam mengagumi dan mendoakan penulisnya.
  8. Sebuah tulisan yang menggugah, akan menjadi amal yang tak mampu anda hitung jumlahnya.
  9. Tulisan berkualitas ibarat virus, yang terus berkembang di sekitar para pembacanya.
  10. Seorang penulis adalah pembicara yang mampu menembus ruang dan waktu.
  11. Belajar menulis hampir sama dengan belajar berbicara. Awalnya kita berbicara dengan kaku, sekarang kita mampu berbicara dengan cepat dengan ide yang mengalir bebas.
  12. Kunci keahlian menulis adalah mulai menulis. Dan kunci memulai menulis adalah menulis kalimat pertama.
  13. Cukup tulis apa yang anda pikirkan. Mengenai bagus tidaknya, anda bisa memperbaiki di kemudian hari.
  14. Selembar artikel yang anda tulis hari ini, bisa jadi menjadi sumber inspirasi bagi jutaan orang di masa mendatang.
  15. Buku selalu disanjung-sanjung oleh orang-orang berilmu. Itulah sebabnya penulis mampu mengubah dunia.
  16. Tulisan yang anda tulis hari ini akan menyemangati diri anda yang sedang bersedih di masa depan.
  17. Jutaan buku bisa tercipta hanya dari membahas sebuah topik sederhana terkait dengan ‘debu’. 
  18. Anda tak selamanya bisa berbicara, tak selamanya bisa bergerak membantu orang. Tapi tulisan yang anda tulis akan selamanya mampu dimanfaatkan orang.
  19. Dijaman teknologi ini, jutaan alasan baru untuk segera menulis tercipta.
  20. Menulis akan menambah pengetahuan anda, dan juga menjaga ilmu anda agar tidak hilang.
  21. Anda tidak akan mampu menghitung jumlah orang yang anda bantu melalui satu buku bermanfaat yang anda tulis.
  22. Kita mampu menjadi ilmuan meskipun tanpa sekolah, Tapi tidak tanpa tulisan.
  23. Jika hari ini anda pintar menulis, itu akan menjadi salah-satu kemampuan yang paling anda syukuri. Di masa mendatang 
  24. Di saman dulu, kita tidak wajib untuk belajar menulis. Tapi di saman modern ini, apakah ada alasan menyakinkan untuk tidak perlu pintar menulis?
Demikianlah kumpulan kata-kata mutiara pada kesempatan ini. Semoga dapat mempertajam semangat menulis anda.